Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
13 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Saksi Tergugat Bantah Semua Dasar Gugatan Penggugat pada Sengketa Tanah di Sungai Raya Karimun  
Berita Terkini

Saksi Tergugat Bantah Semua Dasar Gugatan Penggugat pada Sengketa Tanah di Sungai Raya Karimun  

By adminRabu, 23/03/2022 - 18:41 WIBTidak ada komentar3 Mins Read
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Karimun – Sidang sengketa tanah di Sungai Raya antara para tergugat dengan Rudy Haryanto pihak pengugat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Selasa (22/3/2022).

Sidang kasus sengketa tanah yang digelar di PN Karimun dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Benny Arisandy, SH., Hakim anggota Alfonsius J.P Siringo Ringo, SH., Rifda Juniarta Hasmi, SH., dengan agenda persidangan mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan tergugat I sampai VII.

Musrin,S.H.,CPL.,CPCLE.,CPM.,CPrM.,CPPPLS yang merupakan pengacara dari para tergugat mengatakan, pihaknya menghadirkan 4 orang saksi yang mengetahui objek sengketa saat ini dan merupakan keluarga dari para ahli waris pemilik tanah.

Yakni antara lain Azman (menantu dari tergugat II), Rendi (cucu dari Hasan, Hasan adalah Abang kandung dari Tergugat VI & Tergugat VII), Muhammad Sapri (anak pertama dari Tergugat III, Tergugat III istri dari M.Hasan) dan Nanang (anak ke lima Tergugat III, Tergugat III istri dari M.Hasan).

“Dalam keterangannya dipersidangan saksi Azman menyampaikan bahwa tanah tersebut dijual oleh Alias (Tergugat II) kepada Gunandi (Tergugat I) yakni sebesar Rp 482 juta, dengan rincian DP dibayar sebesar Rp 60 juta, kemudian setelah proses surat menyurat selesai baru dibayarkan kemudian secara lunas,” ucap Musrin.

Kemudian Kata Musrin, Rendi saksi yang juga mengetahui terkait jual beli tanah dari Hasan kepada Gunandi tergugat I, (Hasan adalah Abang kandung dari tergugat VI & tergugat VII).

Dalam keterangannya mengatakan bahwa tanah tersebut dibeli dengan harga Rp 572 juta dengan rincian DP Rp 60 dan setelah surat menyurat selesai baru dilunasi oleh Gunandi.

Begitu juga keterangan yang disampaikan oleh saksi Muhammad Sapri dan Nanang (kedua saksi tersebut adalah anak dari tergugat III), bahwa tanah tersebut dibeli oleh Gunandi (tergugat I) yakni sebesar Rp 529 juta.

“Dimana terlebih dahulu diberikan DP Rp 60 juta dan kekurangannya dilunasi langsung oleh tergugat I setelah surat menyurat selesai,” ujarnya.

Lanjut Musrin, pada saat persidangan juga melontarkan pertanyaan kepada 4 orang saksi tersebut, apakah para ahli waris pemilik surat Grant pernah menjual tanah kepada orang lain selain kepada Gunandi selaku tergugat I dalam perkara yang bergulir saat ini dipersidangan.

“Para saksi menjawab dengan kompak bahwa sepengetahuan mereka para ahli waris tidak pernah menjual tanah kepada pihak lain, tanah hanya dijual kepada pak Gunandi (tergugat I), dan mereka juga mengatakan dengan tegas bahwa di lahan objek perkara saat ini tidak pernah ditanami cabe dan kedelai, dilokasi tersebut hanya ada pohon getah (pohon karet) serta pohon bakau, jawab para saksi,” tuturnya.

Musrin, menambahkan terkait adanya surat ahli waris tahun 2012, saksi Azman mengatakan surat ahli waris tersebut digunakan untuk mengurus Surat Keterangan Perahlian dan Pelepasan Lahan (SKPPL) dan bukan untuk mengurus surat sporadik seperti yang dilontarkan oleh pihak penggugat.

Sementara itu keempat para saksi menjelaskan mereka tidak kenal dengan A.Jenin yang notabene dikatakan hanya sebagai penggarap lahan yang menurut pengakuan dari penggugat dijual kepadanya.

“Kita tidak mengenal dengan namanya A.Jenin, dan tidak ada namanya Rudy Haryanto (penggugat) dalam sepadan ketiga sporadik yang dibeli oleh pak Gunandi, yang sudah menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) saat ini,” tuturnya.

Ditambahkannya, pada persidangan kali ini sudah sangat jelas bahwa para saksi merupakan keluarga dari para ahli waris dan sangat memahami terkait objek Perkara yang sedang berjalan pada persidangan saat ini.

“Pada keterangan para saksi yang disampaikan dipersidangan bahwa sangat tegas membantah dalil-dalil gugatan dari penggugat,” imbuhnya. (r)

 

Musrin Saksi Tergugat Bantah Semua Dasar Gugatan Penggugat pada Sengketa Tanah di Sungai Raya Karimun
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleDirektur PKP Dilaporkan Ke Polda Kepri  
Next Article Ansar Usul 10 Proyek Strategis di Provinsi Kepri  
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.