Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Satreskrim Polres Pasaman Barat Ringkus Residivis Curanmor
Berita Terkini

Satreskrim Polres Pasaman Barat Ringkus Residivis Curanmor

By adminKamis, 07/12/2023 - 22:24 WIBTidak ada komentar3 Mins Read
Satreskrim Polres Pasaman Barat Ringkus Residivis Curanmor
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Pasaman Barat – Tim opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat meringkus seorang laki-laki berinisial IL (28), yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.

Pelaku berhasil diringkus di Jorong Kasik Putih Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (7/12/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.

“Benar, Pelaku berinisial IL yang berhasil diringkus tim opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/238/XII/2023/SPKT/RES PASBAR tanggal 7 Desember 2023,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris.

Diterangkan, kejadian tindak pidana pencurian berawal pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Tangah Padang Jorong Batang Biyu, Nagari Lingkung Aua, Kecamatan Pasaman.

Saat itu korban bernama Rahmat (31) sedang membonceng pelaku dengan sepeda motor milik korban merk Honda Verza dengan Nomor Polisi BA 3682 CZ, kemudian dalam perjalanan pelaku menanyakan surat-surat kendaraan milik korban.

Korban berhenti sejenak dan turun dari sepeda motor miliknya untuk mengambil surat-surat kendaraan yang berada di dalam kantongnya.

Saat itu, mesin sepeda motor korban dalam keadaan hidup dan tidak dimatikan, sedangkan pelaku masih tetap berada (duduk) di atas sepeda motor milik korban.

“Saat korban turun dari sepeda motor dan kondisi mesin dalam keadaan hidup, tiba-tiba pelaku langsung melarikan sepeda motor milik korban dengan cara mengendarainya lalu pergi begitu saja dari tempat kejadian perkara,” ujarnya.

Atas kejadian itu kata dia, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat.

Dikatakan Fahrel Haris, setelah melakukan pemerikasan terhadap para saksi atas kasus pencurian tersebut, tim opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap Pelaku, yang dipimpin langsung Kanit Opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat Ipda Andi Khaerin.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, pelaku berada di rumah salah satu temannya yang berada di Jorong Kasik Putih Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.

Mendapat informasi keberadaan Pelaku, petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi, dan berdasarkan bukti pemulaan yang cukup, Pelaku berhasil diringkus oleh Petugas, saat berada di rumah temennya di Jorong Kasik Putih Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur,” ungkapnya.

Dijelaskannya, petugas mengamankan barang bukti dari Pelaku berupa, satu unit kendaraan bermotor merk Honda Verza dengan Nomor Polisi BA 3682 CZ warna putih.

Berdasarkan hasil interogasi awal, barang bukti berupa sepeda motor merk Honda Verza ini rencananya akan dijual pelaku, kemudian pelaku diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama, dan sudah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali.

“Saat ini Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, atas perbuatan pelaku, penyidik menjeratnya dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” imbuhnya (By Roni)

2 Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Lubuk Baja Residivis Satreskrim Polres Pasaman Barat Satreskrim Polres Pasaman Barat Ringkus Residivis Curanmor
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleWujudkan Sinergitas,Ketua Presidium FPII Kunjungi Lapas Kelas II A Ternate
Next Article Sipropam Polresta Pangkalpinang Cek Petugas Operasi Mantap Brata Menumbing
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.