Satresnarkoba Polresta Barelang Gagalkan Penyeludupan 31,552 Kg Sabu Jaringan Internasional

Konferensi pers ungkap kasus penyeludupan narkotikan jenis sabu jaringan internasional sebanyak 31,552 Kg, Selasa (19/4/2022).

Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang gagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu jaringan internasional sebanyak 31,552 Kg.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat konferensi pers didampingi oleh Kasat Resnarkoba, Kompol Lulik Febyantara, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Selasa (19/4/2022).

Dikatakan Nugroho, ini merupakan pengungkapan kedua selama menjabat sebagai Kapolresta Barelang.

Sebelumnya adalah pada 14 Februari 2022, Satresnarkoba yang bergabung dengan Dir Polair Polda Kepri dalam satgas Merah Putih.

Pengungkapan kali ini pada Sabtu (9/4/2022) di perairan laut sekitar pulau Telan Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam dengan 1 tersangka berinisial EH (40).

“Total keseluruhan berjumlah 30 bungkus narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan teh merk guanyinwang Seberat 31,552 Kg,” ucap Nugroho.

BACA JUGA:  Perbaikan Pipa Putus di Nongsa Selesai, Normalisasi Air Secara Bertahap

Disampaikan Nugroho, barang haram itu berhasil diamankan berawal saat Tim merah putih mendapat informasi dari masyarakat akan terjadi penyeludupan narkortika dari Malaysia menuju Tanjung Batu, Kabuapten Karimun.

Atas informasi itu, Tim langsung bergerak menuju Perairan Laut sekitar Pulau Telan Kecamatan Belakang Padang untuk melakukan pengintaian dan Observasi.

“Tim melihat kpal speed boat yang mencurigakan, kemudian sekira pukul 21.00 Wib Tim mendekati kapal tersebut dan didapati 1 orang laki-laki berada didalam kapal tersebut dan langsung dilakukan penangkapan,” ujar Nugroho.

Kemudian lanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap Kapal Speed Boat yang dibawa oleh pelaku dan ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan pada tempat duduk yang menyatu dengan body speed Boat.

“Kemudian tim membuka kursi menggunakan gerinda didapati barang terlarang yang berisikan 30 bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk Guanyingwang,” tuturnya.

BACA JUGA:  Polresta Barelang Bagikan Nasi Kotak Pada Jamaah Masjid Jihadul Muharram  

Dijelaskannya, berdasarkan pengakuan pelaku, dia janjikan oleh X (DPO) dengan upah Rp 10 juta. Sebagai DP awal pelaku diberikan uang sebesar Rp 3 juta.

Barang Bukti yang berhasil di amankan dan disita berupa 30 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk guanyingwang dengan berat keseluruhan 31,552 Kg.

Kemudian 1 unit speed boat fiber dengan mesin tempel merk yamaha 30 PK, uang sejumlah Rp. 2,9 juta, 1 unit handphone merk redmi beserta kartu telkomsel dan 1 buah tas sandang warna hitam.

Apabila Narkotika jenis shabu ini berhasil di edarkan dapat diasumsikan 1 gram dipakai oleh 10 orang, sehingga pihaknya telah berhasil menyelamatkan sebanyak 315.520 jiwa manusia.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu Ri No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” imbuhnya. (red)