Batam – Seorang oknum security hotel bernama Anto (47) ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang karena kedapatan membawa narkotika jenis ekstasi sebanyak 49.143 butir di parkiran foodcourt pasifik, Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, tersangka bersama barang haram itu diamankan pada Senin 19 September 2022 lalu.

“Tersangka merupakan kurir narkotika, dia sudah 4 kali menjemput maupun mengambil Narkotika ini, namun yang keempat kali baru pelaku berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang,” kata Nugroho, Selasa (04/10/2022).

Disampaikannya, tersangka bertugas menjemput dan mengambil kiriman paket atau bungkusan berisikan pil ekstasi itu dari Johor Malaysia yang diangkut oleh tekong boat asal Indonesia.

Ekstasi tersebut di letakkan di pinggir pantai foodcourt belakang Hotel Pasific, Setelah diambil tersangka rencananya barang tersebut akan diatar ke sebuah parkiran F1 Club sesuai perintah bosnya.

“Namun setelah tersangka mengambil barang tersebut dan mengangkatnya ke mobil, team kami langsung berhasil menyergap tersangka,” ujarnya.

Dijelaskannya, barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 buah karung tepung berbahan plastik warna putih merk gerbang yang didalamnya terdapat 10 paket atau bungkus plastik transparan yang berisikan 49.143 butir ekstasi.

Kemudian, uang tunai Rp 50 juta, yang mana uang ini rencananya akan tersangka berikan kepada tekong yang membawa narkotika tersebut, tapi sebelum sampai petugas menangkap tersangka.

Selanjutnya, barang bukti yang diamankan 2 unit handphone samsung, 1 unit handphone nokia, 1 unit mobil Daihatsu Gran Max warna Hitam, 1 buah buku tabungan Bank BNI dan 1 buat ATM.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar,” imbuhnya. (red)

Share.
Leave A Reply