Batam – Dua oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam diringkus oleh Sat Resnarkoba Polresta Barelang.
Karena kedapatan sedang pesta narkoba jenis ganja di Perumahan Baloi Persero Blok A1, Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Oknum Satpol PP itu berinisial P berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan JS adalah hononer di Satpol PP Kota Batam.
Mereka diringkus pada Rabu (12/1/2022) lalu bersama satu pelaku lainnya berinisial SR yang merupakan pekerja biasa.
Wakasat Narkoba Polresta Barelang, AKP River Hutajulu mengatakan, pelaku yang masih berstatus PNS Satpol PP itu sebelumnya juga sudah pernah ditangkap Sat Narkoba Polresta Barelang.
“Setelah bebas dari penjara dia melakukan aksinya kembali,” kata River, Kamis (27/1/2022).
Dikatakannya, ketika dilakukan penangkapan, barang bukti ganja yang diamankan seberat 16,38 gram. “Mereka masih dikategorikan pemakai, ujarnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun,” ungkapnya. (red)


