Batam – Polsek Sekupang Polresta Barelang mengamankan seorang pria berinisial Z (40), karena menyodomi 3 anak laki-laki yang masih dibawah umur.
Pelaku adalahwarga Komplek Kartini Kelurahan Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Untuk melancarkan aksinya dengan modus mengimingi korban dengan uang Rp 50 ribu.
Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom membenarkan kejadian ity dan pihaknya telah melakukan pengamanan terhadap tersangka cabul tersebut.
Pelaku ditangkap setelah Polsek Sekupang menerima laporan dari orang tua korban. Berdasarkan dari keterangan korban FMK (15) kepada Ibunya, korban dipaksa oleh pelaku untuk melakukan perbuatan cabul itu pada Jumat (3/5/2024) lalu.
“Setelah mendapatkan keterangan dari anaknya maka Ibu korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sekupang,” kata Kompol Benhur, Rabu (8/5/2024).
Disebutkan Kompol Benhur, pelaku ditangkap
Reskrim Polsek Sekupang pada Sabtu (4/5/2024) di rumahnya.
Dari introgasi kepada pelaku, ternyata dia juga melakukan perbuatan cabul dan perbuatan tidak senonoh itu terhadap 2 teman korban lainnya berinisial FM (14) dan MRB (14).
“Ia benar, kita ada penangkapan satu orang berinisal Z (40) warga Komplek Kartini Sei Harapan, dalam dugaan tindak pidana melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur terhadap 3 korban,” Jelas Kompol Benhur.
Dijelaskannya, barang bukti yang diamankan 1 unit handphone merk iphone dan 1 unit motor honda beat hitam kombinasi merah yang didapat dari pelaku.
“Saat ini pelaku telah ditahan di sel Mapolsek Sekupang dan selanjutnya proses akan dilanjutkan dengan melengkapi administrasi penyidikkan, melakukan penyidikkan dan melakukan gelar perkara,” imbuhnya. (red)


