Batam – Seorang pria berinisial AS yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan akhirnya diringkus Polsek Batu Ampar. AS merupakan karyawan PT TEMPO yang menjabat sebagal Salesman membawa beberapa faktur dan uang pembayaran konsumen.

AS ditangkap Oleh Anggota Opsnal Polsek Batu Ampar di Dusun 1 Ampera Kecamatan Wampu/Stabat Lama Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara Rabu (30/8/2023).

Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan penipuan yang dialami dilaporkan oleh salah satu atasan tersangka AS.

Penggelapan tersebut terjadi pada akhir November 2022 lalu, dimana tersangka yang seharusnya menyetorkan uang hasil penagihan tersebut kepada kasir namun setelah dihubungi oleh supervisor nomor handphone tersangka sudah tidak aktif.

“Kemudian ketika atasan tersangka mengkonfirmasi kepada konsumen diperoleh informasi bahwa tersangka telah menerima uang pembayaran tagihan dari 3 customer dengan total tagihan sebesar Rp 70 juta lebih,” kata Kompol Dwihatmoko, Selasa (5/9/2023).

Kemudian kata Kompol Dwihatmoko, begitu mendapatkan laporan pengaduan dari korban Unit Reskrim Polsek Batu Ampar melakukan penyelidikan.

“Pada Rabu tanggal 30 Agustus 2023, berhasil mengamankan AS di rumahnya dan terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Batu Ampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (red)

Share.
Leave A Reply