Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Serikat Pekerja – Serikat Buruh Adukan Gubernur Kepri kepada Ombudsman
Batam

Serikat Pekerja – Serikat Buruh Adukan Gubernur Kepri kepada Ombudsman

By adminSelasa, 24/05/2022 - 11:27 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Aliansi serikat pekerja - serikat buruh melakukan audensi dan mengadukan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kepada Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Senin (23/5/2022).
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Aliansi serikat pekerja – serikat buruh melakukan audensi dan mengadukan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kepada Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Senin (23/5/2022).

Yaitu tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Batam tahun 2021, yang proses hukuknya telah dimenangkan oleh buruh, baik itu di PTUN Tanjungpinang, PTTUN Medan dan bahkan di Mahkamah Agung (MA).

Audensi tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari dan juga dihadiri oleh sejumlah ketua dan pengurus aliansi buruh.

Diantaranya adalah Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Kepri Saiful Badri, Sekretaris aliansi pekerja Batam Muhammad Herman, Ketua Federasi TSK SPSI Batam Umar Usman, Koordinator Aliansi Pekerja Batam, Surya Sastra dan Wakil ketua DPD LEM SPSI Kepri, Heri.

“Hingga saat ini putusan MA itu belum juga dijalankan oleh Gubernur Kepri, padahal sudah jelas dalam putusan itu Kasasi yang diajukannya itu ditolak oleh MA,” ucap Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Kepri, Saiful Badri.

Maka dari itu kata Saiful, karena putusan MA belum juga dijalankan oleh Gubernur Kepri, langkah awal yang dilakukan pihaknya saat ini adalah melaporkan kepada Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau.

Gubernur Kepri saat ini selain belum menjalankan amar putusan MA, dia juga mengingkari janjinya. Dimana sebelum adanya putusan MA Gubernur Kepri minta buruh untuk bersabar dan berjanji apapun putusan MA akan dia jalankan.

“Gubernur janji setelah adanya putusan MA dia akan menjalankan putusan tersebut dan mengirim surat kepada seluruh pengusaha. Itu janji dia saat pertemuan dengan serikat pekerja dan serikat buruh beberapa waktu yang lewat, kita punya rekaman janji Gubernur tersebut,” ujar Saiful.

Sebelumnya, Amar putusan Mahkamah Agung telah menolak Kasasi yang diajukan oleh Gubernur Kepulaun Riau (Kepri) terkait Upah Minimum Kota (UMK) Batam dan UMP Kepri tahun 2021.

Dengan adanya putusan itu, Gubernur harus menjalankan putusan dari PTUN Tanjungpinang dan PT TUN Medan hingga putusan Mahkamah Agung ini. Dimana, dalam putusan itu, UMK tahun 2021 naik sebesar 3,5 persen atau sesuai dengan PP 78 tahun 2015. (mri)

aliansi serikat buruh Gubernur Kepri Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Ombudsman Kepri Serikat Pekerja - Serikat Buruh Adukan Gubernur Kepri kepada Ombudsman UMK batam
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleDPRD NTB Pelajari Pengelolaan RSBP Batam
Next Article Ombudsman Imbau Gubernur Kepri Segera Laksanakan Putusan MA Terkait UMP Batam
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.