Karimun – 2 orang pria inisial J dan M diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan kristal bening diduga narkotika jenis Sabu seberat 500 gram dan pil ekstasi sebanyak 1.750 butir.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Minggu (12/9/2021).
Dikatakan Harry, kronologis kejadian berawal pada Selasa (7/9/2021) sekira Pukul 20.45 Wib, Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang laki-laki yang diduga membawa, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Kemudian tim mendalami informasi tersebut dan melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 2 tersangka inisial J dan M yang membawa, memiliki dan menyimpan narkotika berbentuk kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 500 gram dan pil ekstasi sebanyak 1.750 butir.
Kedua orang pelaku pemilik narkotika jenis Sabu dan pil ekstasi tersebut diamankan tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada saat berada di kamar nomor 204, Wisma Tanjung Batu Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun.
Saat ini 2 tersangka dan barang bukti masih dilakukan pengembangan. Dan atas perbuatanya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” imbuhnya. (red)











