Batam – Reskrim Polsek Nongsa mengamankan 2 orang laki-laki, karena melakukan pengeroyokan dan pencurian kepada seorang sopir truk trailer di depan Toko Serba 8000 MTC Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa.
Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan inisial T (26) dan MD (18). pengeroyokan dan pencurian itu terjadi pada Senin (31/7/2023) lalu sekira pukul 22.00 WIB.
Saat itu korban dalam perjalanan hendak pulang kerumah dengan menggunakan truk trailer, tiba-tiba dia diberhentikan oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor.
“Kemudian korban turun dari truk trailer dan bertanya kepada pelaku “kenapa memberhentikan saya” pelaku menjawab “gak bisa pelan pelan ya bawa truk trailer,” kata Fian, Kamis (3/8/2023).
Kemudian pelaku langsung memukul dan menendang badan dan kaki korban, serta mengambil dompet, handphone merk Oppo F9 milik korban beserta berkas surat kerja korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta dan mengalami luka memar di bagian punggung sebelah kiri, luka robek di tangan kiri sebelah siku, luka robek di bagian pergelangan kaki sebelah kanan.
Menerima laporan dari korban, pada Senin (1/8/2023) Reskrim Polsek Nongsa mendapat informasi bahwa pelaku saat ini sedang berada di salah satu kampung Panglong Kecamatan Batu Besar.
“Kemudian tim mendatangi TKP dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku inisial MD dan dari hasil introgasi dia mengaku melakukan bersama 1 orang rekannya inisial T dan sebagai otak pelakunya,” ujarnya.
Setelah itu, tim melakukan pengejaran terhadap pelaku T dan diamankan di Kavling Sambau. Selanjutnya tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Nongsa untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor merk yamaha vega, 1 unit handphone merk oppo f9, 1 buah rantai motor dan 1 buah dompet.
“Pelaku di jerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya. (red)


