Batam – Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap Ari Rosnandi yang merupakan anak mantan Gubernur Kepri, Isdianto, dan Abdi Surya Rendra.
Keduanya merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepri tahun anggaran 2020, dengan nilai kerugian negara Rp6,2 miliar.
Ari Rosnandi ditangkap polisi di Jakarta, sedangkan Abdi Surya Rendra ditangkap di Tanjungpinang.
“Ya, sudah ditangkap kemarin di Jakarta dan satunya lagi di Tanjungpinang,” kata Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi, Sabtu (1/4/2023).
Dikatakan Nasriadi, tersangka Ari Rosnandi sudah diterbangkan ke Batam pada Sabtu (1/4/2023) dan langsung dibawa ke Mapolda Kepri.
Untuk menangkap keduanya, tim Subdit Tipidkor sempat terkecoh, karena kedua pelaku selalu berpindah-pindah, bahkan Ari sudah melarikan diri ke Jakarta.
“Awalnya kami menangkap Abdi Surya Rendra di Tanjungpinang, Kamis (30/3/2023) dari sana tim baru berangkat ke Jakarta menangkap Ari Rosnandi,” ucap Nasriadi.
Untuk diketahui sejak kasus ini bergulir, Ari Rosnandi menjabat sebagai Kasubdit Administrasi Penata Usaha di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kepri. Sedangkan Abdi Surya Rendra, yang awal kasus ini bergulir menjabat sebagai Kabid Aset DPKAD Kepri.
Sejak kita tetapkan jadi tersangka, yang bersangkutan ini melarikan diri ke Jakarta, kita kejar ke Jakarta.
Kita telusuri ke Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan hingga akhirnya kita tangkap di Cengkareng, saat itu tersangka hendak terbang,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi di Bandara Hang Nadim Batam, Sabtu (1/4/2023).
Ia mengatakan, polisi telah membuntuti tersangka mulai dari Jakarta Utara sampai Jakarta Selatan, hingga saat akan terbang melalui Cengkareng. Kepada polisi, Ari Rosnandi saat itu sempat beralasan akan kembali ke Batam.
Namun polisi tak percaya begitu saja. Dia diduga akan melarikan diri ke kota lainnya. Selama di Jakarta, Ari Rosnandi menggunakan kendaraan dinas milik Pemprov Kepri dengan pelat merah bernopol BP 1373 A untuk mobilitasnya.
Sekarang tersangka Ari telah tiba di Batam. Dia digelandang penyidik Polda Kepri setibanya di Bandara Hang Nadim Batam, lalu dibawa ke Mapolda Kepri. (red)











