Solok – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Lucky Effendi ditangkap petugas kepolisian karena diduga terlibat kasus narkoba.
Penangkapan berlangsung di Nagari Cupak, Kabupaten Solok, Selasa (10/1/2023) dini hari, sekitar pukul 00.15 WIB.
Politisi Partai Demokrat itu ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu. “(Dari tersangka) ditemukan barang bukti berupa paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening,” ujar Wakapolres Solok AKBP Irwan Zani, saat konferensi pers di Mapolres Solok, kemarin.
Dalam konferensi pers tersebut, terlihat Lucky yang mengenakan baju kaos warna abu-abu biru dan celana pendek warna hitam, digiring petugas dari ruangan Satresnarkoba ke lokasi jumpa pers.
Meski menggunakan masker, terlihat jelas wakil Ketua DPRD Kabuapaten Solok itu dengan tatapan kosong dan tertunduk lesu.
Apalagi, saat sejumlah wartawan mencoba mengajukan pertanyaan kepadanya, dia diam dan tidak menanggapi sedikit pun.
Setelah selesai konferensi pers, dua orang petugas kepolisian pun menggiringnya ke sel tahanan. AKBP Irwan Zani menyebutkan, politisi 32 tahun itu ditangkap saat berada di jalan raya Jorong Pasausang, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang.
Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Illahi menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang sedang melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
Setelah mendapat informasi itu, Satresnarkoba Solok langsung melakukan pengintaian.
Kemudian, petugas melihat seorang laki-laki yang sedang mengendarai mobil yang mirip dengan ciri-ciri yang didapat dari masyarakat. Petugas membuntuti mobil yang dikendarai tersangka dari arah Solok menuju Arosuka.
Tiba di kawasan Kajai Nagari Kotobaru, petugas melihat mobil Honda Civic warna abu-abu dengan nopol BA 1735 HE dikemudikan tuduhan berhenti.
Pada saat yang sama, lewat seseorang yang mengendarai sepeda motor melemparkan sesuatu ke dalam dugaan mobil.
Lalu, tersangka mobil berjalan ke arah Arosuka, petugas pun terus membuntuti. Saat berada di jalan lintas kawasan Jorong Pasausang, Nagari Cupak, tepatnya di depan SMAN 1 Gunung Talang, petugas memberhentikan mobil penugasan.
Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan. Saat itu, ditemukan satu paket yang diduga sabu-sabu.
Paket tersebut dibungkus plastik warna bening, senilai Rp 1,2 juta. Di dalam mobil tersangka juga ditemukan barang bukti lainnya terkait tindak pidana narkotika.
Polisi juga mengamankan satu unit handphone warna hitam dan satu unit mobil merk Honda Civic warna abu-abu bernomor polisi BA 1735 HE.
“Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Sumber: Padek


