Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
11 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Tindaklanjuti Laporan Warga, Ketua DPRD Batam Tinjau Lokasi Pelebaran Jalan Suprapto
Batam

Tindaklanjuti Laporan Warga, Ketua DPRD Batam Tinjau Lokasi Pelebaran Jalan Suprapto

By adminRabu, 15/05/2024 - 14:35 WIBTidak ada komentar3 Mins Read
Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto meninjau langsung ke pelebaran Jalan Suprapto, Tembesi Tower.
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Menindaklanjuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengenai laporan warga yang terdampak pelebaran Jalan Suprapto tepatnya di ruas kawasan Tembesi Tower RW 16, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto meninjau langsung ke lokasi terdampak tersebut, Selasa (14/5/2024) siang.

Bermandikan terik matahari, pria yang akrab disapa Cak Nur itu berjalan kaki meninjau patok-patok pembatas dan berdialog dengan warga di sebuah gubuk.

Cak Nur menjelaskan peninjauan tersebut merupakan tindaklanjut dari RDPU pada 2 Mei 2023 lalu. RDPU itu sendiri sudah dua kali digelar berdasarkan laporan warga yang keberatan karena lahan tempat tinggalnya terdampak pelebaran right of way (RoW) jalan.

“Hari ini kita pengecekan langsung. Dalam RDPU memang ada dua informasi antara BP Batam dan Pemko Batam yang ada selisih. Berdasarkan BP Batam itu RoW-nya 100 meter namun berdasarkan kebijakan Pemko di ruas ini diperlebar jadi RoW 120 meter,” papar Cak Nur saat diwawancarai sejumlah wartawan media.

Lebih jauh, Cak Nur juga memaparkan pada ruas hulu dan hilir jalan tersebut tetap RoW 100. Untuk itulah pihaknya akan kembali meminta penjelasan Pemko khususnya OPD teknis terkait mengenai penambahan menjadi RoW 120 meter di ruas tersebut karena pelebaran itu berdampak terhadap rumah warga.

“Ini nanti yang perlu dijelaskan karena tidak simetris. Di hulu dan hilirnya RoW 100, kok di tengah-tengahnya 120. Ini perlu dijelaskan kenapa? karena ini ada masyarakat yang terdampak. Harus ada penjelasan dan keterangan baik dari BP Batam maupun Pemko Batam,” tegasnya didampingi sejumlah warga setempat.

Cak Nur juga meminta OPD terkait memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan mengingat dalam beberapa kali pertemuan, belum dapat penjelasan seutuhnya.

Menurutnya, masyarakat pada prinsipnya tidak menghalangi proyek pelebaran jalan namun mereka membutuhkan penjeasan soal perbedaan tersebut.

Dia pun meminta pemerintah bisa memberikan solusi kepada warga yang terdampak dari pelebaran jalan berkenaan.

Cak Nur juga menanggapi soal banjir yang dialami warga ketika musim hujan deras. Banjir itu diduga akibat penimbunan lahan yang dilakukan sebuah perusahaan beehampiran pemukiman warga.

“Kita akan segera tinjau penyebab banjir ini. Jika memang akibat penimbunan lahan itu kita akan segera panggil perusahaannya dan kita akan lihat apakah penimbunan itu sudah memenuhi aturan, sudah memiliki UKL/UPL atau Amdal-nya,” tegas Cak Nur.

Sementara itu Ketua RW 016, Fahrudin, mengatakan warga akan mematuhi apa yang sudah ditetapkan oleh Pemko Batam dan BP Batam dimana berdasarkan pengukuran pertama bangunan warga di luar dari RoW 100 yang ditentukan.

Namun dengan penambahan RoW tersebut, sebanyak 15 KK rumahnya akan terdampak.

“Kami di sini ada 400 KK. Dengan penambahan RoW ini ada 15 rumah yang terdampak,” keluhnya.

Fahrudin juga menceritakan pada 22 April 2024, warga yang bertempat tinggal lebih dari row 100 juga telah mendapatkan SP 2, untuk segera mengosongkan lahan.

Dalam Surat Peringatan Kedua yang diterima sejumlah warga tercantum perintah untuk segera membongkar bangunan terhitung dari 23 April 2024 hingga 25 April 2024.(r)

DPRD Batam Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto Tembesi Tower Tinjau Lokasi Pelebaran Jalan Suprapto
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleDPRD Kabupaten Bekasi Kunjungi DPRD Kota Batam, Pelajari Pembahasan LKPJ Wali Kota
Next Article DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna, Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.