Batam – Toko Indoria Serba 8000 Tiban III Komplek Perseroan PT. Tajur Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam dibobol oleh komplotan maling dan brankas berisikan uang puluhan juta dibawa kabur.
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana mengatakan, para pelaku sudah berhasil diamankan oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang.
Pelaku yang diamankan berinisial J (Sebagai Otak Pencurian, dan mantan Security Toko), Inisial Z, Inisial M dan Inisial RT.
“Kejadiannya pada hari Senin 18 April 2022 sekira pukul 09.30 WIB,” kata Yudha didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, Selasa (31/5/2022).
Disampaikan Yudha, peristiwa itu diketahui berawal pada saat korban bersama dengan karyawan lainnya membuka toko dan saat korban hendak masuk keruang admin, korban melihat ruangan admin pintunya sudah terbuka.
Lalu Korban pun memanggil karyawan lain untuk sama-sama mengecek keruangan admin, ternyata brankas yang berada di ruanagan admin sudah tidak ada lagi.
Lalu Korban pun mengecek seputaran Toko bersama karyawan lainnya untuk melihat dari mana pelaku masuk ke dalam toko, dan ternyata pelaku masuk dari pintu belakang.
“Yang mana pintu belakang sudah terbuka dan pintu belakang sudah dalam keadaan tidak terkunci. Atas Kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 47.463.000,” ujarnya.
Disebutkannya, setelah pihaknya menerima laporan kejadian itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang berada di seputaran TKP.
Setelah melakukan analisa terhadap Rekaman CCTV diketahui pelaku berjumlah 4 orang yang menggunakan masker.
“Kemudian pada hari Senin 23 Mei 2022 Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan informasi Bahwasanya yang pelaku J yang sedang berada di kota Padang Sidempuan, Medan (Sumut),” paparnya.
Kemudian lanjutnya, pada Selasa 24 Mai 2022 Tim berhasil mengamankan pelaku J di Padang Sidempuan Kota Medan, dari hasil interogasi, dia mengakui telah melakukan pencurian brangkas itu bersama teman-temannya inisial Z, M dan RT yang masih berada di Batam.
Kemudian Tim bergerak cepat untuk melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku lainnya dan berhasil diamankan.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, 1 unit brankas , 1 buah linggis, 2 buah obeng, 4 pasang pakain para tersangka, 3 pasang sepatu dan 1 buah kunci palsu.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4e dan Ke 5e KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” imbuhnya. (mri)


