Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
13 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Tumpang Tindih Lahan, Musrin: Pada Persidangan Selanjutnya Kami Akan Tambahkan Alat Bukti
Berita Terkini

Tumpang Tindih Lahan, Musrin: Pada Persidangan Selanjutnya Kami Akan Tambahkan Alat Bukti

By adminRabu, 26/01/2022 - 14:00 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Musrin, S.H.,CPL.,CPCLE.,CPM.,CPrM.,CPPPL
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Karimun – Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun kembali menggelar sidang perkara perdata dengan nomor 40/PDT.G/2021/PN.Tbk, dengan agenda tambahan bukti dari penggugat, tergugat VII dan tergugat X, yang dilaksanakan di ruang sidang Cakra. Selasa (25/1/2022).

Yakni atas tumpang-tindih sebidang tanah di Jalan Bukit Godam, RT.02, RW.01, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Sebelum membuka sidang, Ketua Majelis, Madi, SH, MH, menyampaikan terkait waktu sidang yang berbeda dari biasanya.

“Tadi ada kunjungan dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sehingga waktu sidang kali ini kita undur hingga sore,” kata Ketua Majelis.

Ketua Majelis lantas mengawali sidang dengan memberikan waktu pertama kepada pihak penggugat untuk menunjukkan bukti tambahan.

Adapun berkas bukti tambahan yang dilampirkan/diserahkan oleh penggugat kepada Majelis Hakim adalah 8 berkas Foto lahan dan 1 berkas Foto Copy surat edaran mahkamah agung nomor 10 tahun 2020, tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar mahkamah agung tahun 2020 Sebagai pedoman pelaksanaan tugas pengadilan.

Sehingga total berkas alat bukti penggugat, dalam hal ini Rudy Haryanto alias Rudy Alam adalah sebanyak 41 bukti.

Sementara itu, Tergugat VIII juga melampirkan/menyerahkan 2 berkas bukti tambahan kepada Majelis Hakim, yakni:

1. Bukti buku tanah hak milik nomor 01172, tanggal 27 Desember 2016, seluas 46.380 M2 atas nama Gunandi,SS.SH.

2. Bukti surat ukur nomor 00427/Sungai Raya2016 tanggal 09 Desember 2016.NIB 02016, seluas 46.380 M2.

Sehingga total berkas alat bukti yang dilampirkan/diserahkan oleh tergugat VIII, dalam hal ini Kepala Kantor Dinas Pertanahan Tanjung Balai Karimun ada sebanyak 28 bukti.

Pada sidang sebelumnya, Kuasa hukum tergugat I sampai VII, Musrin SH, telah melampirkan/menyerahkan sebanyak 138 bukti-bukti surat terkait asal usul kepemilikan lahan atas nama Gunandi,S.S,SH (Tergugat 1), hingga memiliki Sertifikat Hak Milik.

Musrin, S.H.,CPL.,CPCLE.,CPM.,CPrM.,CPPPL Kuasa Hukum tergugat I hingga VII menyampaikan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menyiapkan sejumlah bukti tambahan.

“Kita lihat bukti tambahan yang diserahkan penggugat berupa 8 buah foto dan satu surat edaran Mahkamah Agung. Tidak menutup kemungkinan kita akan menambah berkas alat bukti,” ujar Musrin usai mengikuti sidang kepada wartawan.

Ia menambahkan, pihaknya dari tergugat I sampai VII akan menyiapkan bukti tambahan untuk diserahkan pada sidang berikutnya.

“Sidang berikutnya akan dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2022, yakni Bukti surat Tambahan dari Tergugat I s/d VII,” imbuhnya. (r)

 

 

Pengacara Musrin PN Karimun Tumpang tindih lahan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleJokowi Apresiasi Capaian Vaksinasi di Kepri
Next Article Dorong Frekuensi Penerbangan Penumpang, BP Batam Gelar Silaturahmi dengan Pelaku Pariwisata
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.