Uji Praktik SIM di Kepri Dipermudah

Ditlantas Polda Kepri melakukan perubahan signifikan dalam ujian praktik pembuatan SIM mulai Senin (7/8/2023).

Batam – Ditlantas Polda Kepri melakukan perubahan signifikan dalam ujian praktik pembuatan SIM mulai Senin (7/8/2023).

Uji praktik SIM akan mengalami penyesuaian besar-besaran guna meningkatkan kenyamanan dan kemudahan bagi peserta ujian.

Direktur Lalulintas (Dirlantas) Kombes. Pol. Tri Yulianto, melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, hal itu merujuk pada Kep. Kakorlantas Polri Nomor: Kep/105/VIII/2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan Uji Praktek Penerbitan SIM.

“Desain sirkuit uji praktik SIM akan mengalami perubahan drastis. Bentuk sirkuit yang sebelumnya memakai pola angka 8, kini digantikan dengan pola huruf S yang dianggap lebih intuitif dan mudah dipahami,” kata Pandra, sabtu (5/8).

Disebutkan Pandra, lintasan yang dulunya sempit, kini menjadi lebih lebar. Perubahan ini membawa ukuran lebar lintasan dari yang sebelumnya 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 200 cm atau 2,5 kali lebar kendaraan.

BACA JUGA:  Kemenparekraf Gandeng Pemko Tanjungpinang Perkuat Pariwisata

Perubahan lintasan ini didasari oleh tujuan untuk mengakomodasi empat materi uji praktik dan satu materi tambahan, tanpa memasukkan tes zig-zag dan slalom yang dinilai cukup membingungkan peserta.

“Materi uji praktik yang diuji meliputi pengereman/keseimbangan, manuver untuk u-turn, uji tikungan kombinasi, serta uji rem menghindar yang melibatkan pengereman mendadak dan menghindari hambatan,” ujarnya.

Dijelaskannya, kebijakan ini diubah karena ada masukan dari masyarakat yang menganggap ujian praktik pembuatan SIM sulit dengan skema sirkuit membentuk angka 8. Meski sekarang berbentuk huruf S, namun ia memastikan tetap tak mengesampingkan keselamatan dalam berkendara.

Materi tambahan yang diperkenalkan adalah tes pada tanjakan, yang disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi wilayah masing-masing polres.

“Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk melatih para calon pengemudi agar siap menghadapi berbagai kondisi jalan, terutama jika di wilayah tersebut terdapat medan perbukitan atau pegunungan,” ucapnya.

BACA JUGA:  Terima Laporan Masyarakat, Ombudsman Kepri Hadir di Karimun pada 20 - 23 Juni

Dalam hal peserta ujian yang mengalami kegagalan, pihak Ditlantas Polda Kepri memberikan kesempatan yang lebih luas. Peserta yang tidak lulus ujian akan diberikan kesempatan untuk mengulang sebanyak 2 kali.

Jika tidak berhasil setelah percobaan kedua, peserta tetap dapat mencoba lagi setelah 2 pekan atau 14 hari. Untuk memberikan dukungan lebih lanjut, Ditlantas Polda Kepri juga menyediakan bimbingan belajar gratis bagi peserta yang tidak lulus ujian.

“Bimbingan ini akan diselenggarakan setiap hari Sabtu pukul 12.00 WIB sampai selesai, dengan tujuan memberikan pelatihan tambahan dan meningkatkan kesempatan peserta untuk lulus ujian,” paparnya.

Perubahan ini diharapkan akan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi peserta ujian praktik SIM serta mendorong kesiapan peserta menghadapi tantangan berkendara di jalan raya.

BACA JUGA:  Akhir Libur Lebaran Ada Promo khusus Anak-Anak di HARRIS Resort Barelang Batam

“Jadi perubahan tersebut menindaklanjuti perintah Kapolri untuk meninjau materi ujian praktik sebagai syarat bagi warga untuk mendapatkan SIM.

“Perubahan tersebut dapat makin mempermudah kelulusan warga masyarakat yang mengikuti ujian praktik SIM,” pungkasnya. (red)