UMK Batam 2025 Naik Jadi Rp 4,98 Juta

Ilustrasi

Batam – Upah Minimum Kota Batam (UMK) untuk tahun 2025 sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yakni sebesar Rp 4,989,600. Besaran UMK Batam 2025 ini naik sebesar Rp 304.550 dari tahun 2024.

Dalam surat keputusan Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad tertanggal 17 Desember menyampaikan, kebijakan upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Berdasarkan surat Wali Kota Batam Nomor : 1128/500.15.14.1/XII/2024 Hal : Rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) Batam Tahun 2025 dan Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau Masa Bakti 2024-2027 tentang Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kota Batam Tahun 2025.

BACA JUGA:  Masjid Tanjak Batam Rampung Diperbaiki, BP Batam Gelar Tasyakuran

 

Besaran UMK Batam sebagaimana dimaksud diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

 

Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih berpedoman

pada struktur dan skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan.

 

Untuk Usaha Mikro dan Kecil, upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

 

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. (red)