Batam – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam Tahun 2026 sebesar Rp5.374.672 per bulan. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1353 Tahun 2025 dan mulai berlaku 1 Januari 2026.
Penetapan UMSK ini ditujukan khusus bagi pekerja di sektor industri kapal/perahu dan jasa reparasi bangunan terapung, serta industri bangunan lepas pantai dan bangunan terapung yang menjadi tulang punggung industri maritim Batam.
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad dalam surat resminya menyatakan bahwa kebijakan pengupahan tahun 2026 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mempertahankan daya saing usaha di tengah dinamika ekonomi nasional dan global.
“UMSK ditetapkan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha,” demikian tertulis dalam bagian pertimbangan keputusan tersebut, Senin (29/12/2025) yang diterima redaksi telisiknews.com.
Penetapan UMSK Batam 2026 dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan upah sektoral kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi kepala daerah.
Dalam hal ini, UMSK Batam ditetapkan berdasarkan: Rekomendasi Dewan Pengupahan Kota Batam, usulan resmi Wali Kota Batam dan hasil rapat pembahasan UMSK Batam yang digelar pada 19 Desember 2025.
Perusahaan Dilarang Menurunkan Upah
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa perusahaan yang telah membayarkan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum tidak diperbolehkan menurunkan upah pekerja. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja yang telah menerima upah di atas standar minimum.
UMSK sendiri merupakan upah minimum yang lebih tinggi dari Upah Minimum Kota (UMK) dan hanya berlaku bagi sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik kerja, risiko, dan produktivitas khusus.
Batam dikenal sebagai salah satu pusat industri maritim dan offshore nasional. Penetapan UMSK diharapkan mampu mendorong hubungan industrial yang sehat, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta menjaga iklim investasi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.
Pemerintah daerah mengimbau perusahaan dan pekerja untuk memahami ketentuan ini agar implementasi UMSK 2026 dapat berjalan secara tertib dan sesuai regulasi. (red)











