13 Pelaku Maling Besi Plat di Perairan Janda Berias Tanjung Riau Ditangkap

13 maling besi plat milik PT. MB yang berada di perairan Janda Berias Kelurahan Tanjung Riau diringkus polisi

Batam – 13 orang pelaku pencurian dengan inisial R alias LI, M alias A, K alias P, R alias R, J alias J, YD alias Y, R alias R, S alias A, J alias J, Inisial I, N, R alias I dan T alias BT. Ketiga belas pelaku tersebut telah melakukan pencurian terhadap besi plat milik Perusahaan PT. MB.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam (15/6/2023).

Tim Subdit Gakkum Polda Kepri bersama dengan Kapal Polisi KP XXXI – 1007 mendapatkan Informasi bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian plat besi, selanjutnya tim melakukan penyelidikan di wilayah kawasan PT. MB yang berada di perairan Janda Berias Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.

BACA JUGA:  Pemnag Nagari Sasak Gelar Musrembang, Usulkan Sejumlah Program untuk 2024

Tim terus menyisir dan melakukan penyelidikan dikawasan tersebut hingga pada jam 13.30 WIB tepatnya di titk kordinat 1º7.171” N 103º55.042” E perairan Janda Berias Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.

“Tim melihat adanya aktifivitas pencurian besi dan langsung melakukan penangkapan terhadap 13 orang yang melakukan pencurian dan mengamankan 4 unit Speedboat Pancung Kayu Tanpa Nama bermesin tempel merk Yamaha 1X15 PK yang digunakan untuk mengangkut besi plat curian,” kata AKBP Yudi.

Selanjutnya kata dia, terhadap pelaku dan 4 unit Speedboat Pancung kayu tersebut di AD-HOCK dari kawasan PT. MB menuju Dermaga Ditpolairud Polda Kepri Sekupang Batam guna pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Menang di PTUN Medan, IKSB Batam Segera Bangun Rumah Gadang Simbol Identitas dan Kebanggaan Warga Minang

Barang bukti yang diamankan adalah 4 unit speedboat pancung kayu tanpa nama bermesin tempel merk Yamaha 1 x 15 PK, 4 unit kompresor, 4 potong besi plat scrap, 6 tabung oksigen selam, 1 buah pelampung, 4 unit handphone, 4 unit kaca mata selam, 12 drum besi, dan 4 buah selang kompresor.

“Atas tindak pidana yang dilakukan, pasal yang diterapkan adalah pasal Pasal 363 ayat (1) butir 4 jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” katanya. (red)