Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk amankan 3 orang pelaku maling kabel di sebuah ruko Happy Garden Blok O No. 86 Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Pelaku melakukan pencurian kabel itu pada pada Rabu (16/3/2022). Alsinya diketahui korban saat melintas didepan ruko miliknya, dia melihat kunci gembok posisinya sudah berbeda dan bahkan sudah rusak.

Saat dia masuk ke dalam ruko tersebut korban dan securty komplek mendapati 3 orang pelaku ada di dalam Ruko tersebut sedang mengambil kabel instalasi ruko tersebut.

Kemudian para pelaku diamankan oleh warga dan diserahkan kepada Polsek Lubuk Baja. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi hartono mengatakan, adapun tiga pelaku itu adalah pria berinisial AS, W dan W.

“Setelah adanya laporan tersebut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Hartono, Jumat (18/3/2022).

Disampaikan Hartono, barang-barang yang berhasil diamankan dari tangan tersangka 20 meter kabel instalasi listrik dan 1 buah gunting pemotong kabel dengan ganggang berwarna oranye.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 sub 4e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” ungkapnya. (red)

Share.
Leave A Reply