Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
14 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » 4 Parpol Diduga Pelanggaran Administratif, Bawaslu akan Sidang Pendahuluan Sore Ini
Berita Terkini

4 Parpol Diduga Pelanggaran Administratif, Bawaslu akan Sidang Pendahuluan Sore Ini

By adminJumat, 26/08/2022 - 10:09 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Anggota Bawaslu RI, Puadi
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Jakarta – Bawaslu akan menggelar sidang pendahuluan terkait adanya laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI dalam tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024. Sidang bakal digelar sore ini.

“Bener pada hari ini Bawaslu akan kembali membacakan putusan pendahuluan terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU yang dilaporkan oleh Partai Berkarya versi Muchdi PR, Partai Bhineka Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat dan Partai Kongres,” ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi saat dikonfirmasi, Jumat (26/8/2022).

Puadi mengatakan sidang pendahuluan ini merupakan mekanisme dalam hukum acara penanganan administrasi pemilu. Hal ini tercantum pada Pasal 41 ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

“Dimana Majelis Pemeriksa Bawaslu dalam pemeriksaan pendahuluan melakukan pemeriksaan atas dokumen laporan untuk memutuskan keterpenuhan persyaratan laporan,” ucap Puadi.

Syarat ini terbagi menjadi empat, yaitu pertama syarat formil dan materiil, kemudian kewenangan untuk menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran administrarif pemilu. Ketiga, kedudukan atau status pelapor dan terlapor. Terakhir, tenggang waktu laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu.

“Jika keempat syarat tersebut terpenuhi, maka Majelis Pemeriksa memutus diterima dan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan,” kata Puadi.

Nantinya, sidang ini akan digelar pada pukul 15.30 WIB di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta Pusat. Hari sebelumnya, Bawaslu juga telah menggelar sidang terhadap empat partai.

Sebelumnya diketahui Bawaslu telah memutuskan menerima laporan 4 parpol. Keempat partai yang laporannya akan diperiksa adalah Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU (Indonesia Bangkit Bersatu) dan Partai Karya Republik (Pakar). Namun dalam putusannya, Bawaslu menyatakan menolak laporan dari Partai Berkarya dan Partai Karya Republik (Pakar).

sumber: detiknews

4 Parpol Diduga Pelanggaran Administratif Anggota Bawaslu RI Bawaslu akan Sidang Pendahuluan Sore Ini Puadi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleVietnam Hukum Jurnalis 9 Tahun Penjara
Next Article BP Batam Laporkan kepada DPR RI Realisasi Penerimaan tahun 2021
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Iming-iming Uang, Dua Anak Dibawah Umur di Batu Ampar jadi Korban Pencabulan

By adminSenin, 13/07/2026 - 21:46 WIB

BATAM – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur yang…

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

Jumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.