Penolakan UU Omnibus Law Masuk PKB di PT VARTA Terus Berlanjut

Lingkaran.co.id, Batam – Bertempat di kantor kesekretariatan SP LEM SPSI PUK VARTA Microbattery, pengurus SP LEM SPSI PUK VARTA Microbattery dan SPEE FSPMI PUK VARTA Microbattery kembali mengadakan pertemuan untuk membahas penolakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Masuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Dalam pertemuan tersebut kedua serikat bersepakat poin-poin yang sudah diatas peraturan perundang-undangan harus tetap di pertahankan di PKB yang baru.

Murianto selaku ketua SP LEM SPSI PUK VARTA Microbattery menyatakan PKB sudah sewajarnya lebih bagus dari perundang-undangan dan memberi manfaat pada buruh untuk hidup layak serta berkeadilan.

BACA JUGA:  Pembahasan Selesai, SPSI Usulkan UMK Batam 2023 Sebesar Rp 4.759.932

Sedangkan Ramon selaku sekretaris SPEE FSPMI PUK VARTA Microbattery menyatakan  tetap menginginkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tetap menjadi landasan hukum di PKB dan tidak ingin ada Omibus Law di dalamnya.

Kedua serikat sepakat akan melakukan pertemuan lanjutan untuk membahas penolakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perjanjian Kerja  atau UU Omnibus Law masuk Bersama (PKB) (r/AP)