Seorang Ayah di Batam Cabuli Anak Kandungnya Secara Paksa Berkali-kali

Konferensi pers pencabulan terhadap anak dubawa umur di Mapolsek Sekupang. (istimewa)

Batam – Seorang ayah di Kota Batam tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur dengan secara paksa. Pelaku berinisial ES melampiaskan nafsunya karena lantaran jauh dari dari istrinya.

Kasus tersebut diketahui pada Kamis (23/9/2021) setelah korban inisial NS (17) melaporkan hal tersebut kepada kakak kandungnya, dia menangis tersedu menceritakan yang terjadi pada dirinya.

Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Buhedi Sinaga mengatakan, korban menceritakan kepada kakaknya bahwa dia telah dipaksa oleh bapak kandungnya untuk berhubungan badan selayaknya berhubungan intim suami istri.

Bahkan yang lebih parahnya lagi, korban menyatakan kejadian tersebut telah terjadi berulang kali, yakni sebanyak 6 kali. Kejadian tersebut dilakukan dalam kamar dirumahnya pada waktu tengah malam.

BACA JUGA:  Ketua SPSI Kepri Kecam Video Viral Oknum Buruh Minta THR di Riau: “Ini Pungli, Merusak Perjuangan Buruh”

“Korban melakukan dengan terpaksa lantaran korban diancam oleh ayah kandung, apabila menolak melakukannya ataupun teriak, korban akan dipukul oleh ayahnya,” ucap Buhedi saat konferensi pers di Mapolsek Sekupang, Sabtu (2/10/2021).

Disampaikan Buhedi, pada Sabtu (25/9/ 2021) korban bersama kakaknya kompak untuk pergi meninggalkan rumah, karna korban sudah tidak nyaman lagi dirumah dan takut akan terjadi untuk yang ke 7 kalinya.

Kemudian, mengetahui kedua anaknya hilang dari rumah, pelaku melaporkan ke Polsek Sekupang bahwa kedua anaknya kabur meninggalkan rumah.

Atas adanya laporan dari tersangka itu, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan pencarian terhadap dua orang anaknya yang kabur dari rumah tersebut.

BACA JUGA:  Jaga Keandalan Listrik Ramadan dan Idulfitri 2026, PLN Batam Pastikan Pasokan Aman

Saat kedua anaknya ditemukan, keterangan kedua anak pelaku mereka kabur dari rumah dikarenakan ayah kandungnya telah melakukan pencabulan terhadap korban.

“Atas kejadian tersebut pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Korban juga mengakui, bahwa dirumah sering dianiaya oleh ayahnya. Sering di borgol dikamar dan dipukul menggunakan pipa,” jelasnya.

Lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, pipa yang digunakan tersangka untuk memukul korban, borgol dan pakaian korban.

“Atas prbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Jo pasal 82 ayat 2. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar,” tutupnya. (red)