Ketua SPSI Kepri Kecam Video Viral Oknum Buruh Minta THR di Riau: “Ini Pungli, Merusak Perjuangan Buruh”

Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Kepri sekaligus Ketua DPD K-SPSI Provinsi Kepri, Saiful Badri Sofyan

BATAM — Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sekaligus Ketua DPD K-SPSI Provinsi Kepri, Saiful Badri Sofyan, mengecam keras beredarnya video viral yang memperlihatkan oknum yang mengatasnamakan serikat pekerja meminta Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa kepada pedagang di Riau.

Saiful mengaku terganggu dengan viralnya video tersebut, terlebih karena turut menyebar hingga ke Kota Batam.

“Saya sangat risih. Walaupun kejadiannya di Riau, tetapi videonya viral sampai ke Batam. Banyak yang langsung mengirimkannya kepada saya,” kata Saiful, Rabu (18/3/2026).

Saiful menegaskan bahwa oknum dalam video tersebut bukan bagian dari struktur SPSI yang dipimpinnya, yang berada di bawah K-SPSI pimpinan Ketua Umum M. Jumhur Hidayat.

BACA JUGA:  KSPSI se-Sumatera Konsolidasi di Batam, Kawal Perjuangan Pekerja Menuju Indonesia Maju

“Yang pasti, itu bukan dari struktur kami. Ini oknum yang merusak citra perjuangan serikat pekerja,” tegasnya.

Menurut Saiful, praktik semacam ini kerap dilakukan oleh kelompok yang tidak memiliki anggota maupun sistem organisasi yang jelas.

“Serikat pekerja yang benar memiliki iuran dari anggota dan jaringan pergerakan yang kuat. Jika organisasinya sehat, secara keuangan juga kuat. Yang seperti ini biasanya tidak punya anggota,” jelasnya.

Ia menambahkan, fungsi serikat pekerja seharusnya melindungi buruh sekaligus mendukung dunia usaha, bukan meminta-minta kepada masyarakat atau pelaku usaha.

“Di Batam dan Kepri, kami justru memberikan bantuan dan THR kepada yang berhak, bukan memalak pedagang atau pengusaha untuk mendapatkan THR,” ujarnya.

BACA JUGA:  Peringatan Hari Buruh 2022 di Batam Dilakukan Setelah Idul Fitri, Akan Ada Sejumlah Kegiatan

Saiful menilai tindakan tersebut sebagai pungutan liar (pungli) dan harus segera ditindak secara hukum. Ia juga mendorong para korban untuk melapor ke kepolisian.

“Ini pungli, apalagi menggunakan atribut organisasi untuk memalak pedagang. Harus diberantas,” katanya.

Ia memastikan praktik serupa tidak terjadi di wilayah Kepulauan Riau, khususnya di bawah struktur organisasinya.

“Tidak ada organisasi yang meminta-minta uang. Semua kegiatan dibiayai dari iuran anggota,” tegasnya.

Saiful juga mengingatkan seluruh jajaran organisasi agar tidak melakukan tindakan yang dapat merusak nama baik serikat pekerja.

“Saya ingatkan, jangan ada yang melakukan hal seperti ini. Ini merusak perjuangan kita sebagai serikat pekerja,” pungkasnya. (red)

BACA JUGA:  Pemko Batam Tambah Insentif Ketua RT dan RW