Batam – Peringatan Hari Buruh atau May Day yang biasanya diperingati setiap 1 Mei, untuk di Kota Batam tahun ini akan digeser hingga setelah Idul Fitri 1443 hijriah.
Hal itu karena 1 Mei 2002 mendatang bertepatan dalam bulan Suci Ramadhan dan satu hari menjelang Idul Fitri 1443 hijriah atau hari kemenangan bagi umat muslim di seluruh penjuru dunia.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Kepri, Saiful Badri Sofyan kepeda media ini, Jumat (22/4/2022).
“Aliansi SP/SB kemaren rapat, salah satu yang dibahas tentang May Day atau Hari buruh International. Karena Hari buruh bertepatan dengan puasa Ramadhan dan jelang idul fitri, maka Peringatan Hari Buruh akan dilaksanakan siap lebaran,” ucap Saiful.
Dikatakan Saiful, nantinya akan diadakan sejumlah kegiatan, diantaranya adalah liga futsal, membuat petisi.
“Yang mana petisi tersebut karena Gubernur Kepri ingkar janji tentang masalah UMK yang merupakan putusan PTUN, dan Gubernur tidak taat hukum, dia tidak melaksanakan putusan MA,” ujar Saiful.
Kemudian lanjut Saiful, buruh juga menyiapkan aksi terkait sikap Gubernur tersebut, serta adanya indikasi putusan MA ada yang memainkan.
Karena Kasasi yang diajukan Gubernur, pertama terkait UMK Batam dan yang kedua masalah UMP Kepri. Kasasi Gubernur ditolak oleh MA melalui putusan MA tanggal 21 Februari 2022.
“Sampai sekarang salinan Amar Putusan MA yang dikirim ke kita hanya terkait UMP, tentang UMK belum diterima sampai sekarang, padahal berdasarkan aturan paling lambat 30 hari,” ujar tokoh buruh tersebut.
Ditambahkannya, tapi pada Kamis (21/4/2022) Disnaker Provinsi Kepri malah mengundang Dewan Pengupahan dan menyampaikan bahwa Gubernur tidak akan mengeluarkan SK UMK yang baru. (red)











