BATAM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menindak 35 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong dalam patroli antisipasi balap liar di wilayah hukum Polresta Barelang.
Penindakan tersebut dilakukan dalam patroli hunting yang digelar pada Jumat (17/7/2026) malam hingga Sabtu (18/7/2026) dini hari.
Patroli berlangsung mulai pukul 23.00 WIB hingga 03.00 WIB dengan menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan aksi balap liar, di antaranya kawasan Simpang KDA dan Simpang Kepri Mall.
Kegiatan diawali apel yang dipimpin Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, selanjutnya, patroli dipimpin Wakasatlantas Polresta Barelang AKP Victor Hutahaean.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas melakukan penindakan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile terhadap pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada pengendara agar mengganti knalpot yang tidak sesuai ketentuan serta melengkapi surat-surat kendaraan sesuai peraturan yang berlaku.
Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif.
“Kami akan terus melaksanakan patroli dan penindakan secara rutin terhadap aksi balap liar maupun penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain penegakan hukum melalui ETLE Mobile, kami juga mengedepankan edukasi agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Menurutnya, patroli tersebut juga menjadi respons Polresta Barelang terhadap keluhan masyarakat terkait aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Dalam pelaksanaannya, penindakan dilakukan secara profesional dan humanis dengan tetap mengedepankan pendekatan edukatif kepada masyarakat.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor, untuk mematuhi peraturan lalu lintas, tidak melakukan aksi balap liar, serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. (red)


