8 Jenazah PMI Ilegal yang Tenggelam di Malaysia Dipulangkan Lewat Batam

8 Jenazah PMI ilegal yang tenggelam di Malaysia dipulangkan lewat Batam, Selasa (5/1/2022).

Batam – Sebanyak 8 Jenazah Warga Negara Indonesia (WNI) korban kapal tenggelam di Johor Bahru Malaysia kembali dipulangkan ke Tanah Air, Selasa (4/1/2022).

Proses pemulangan dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri RI dan KJRI Johor Bahru Malaysia bekerja sama dengan Polri dan BP2MI.

Dalam kesempatan tersebut Kaops Misi Kadivhubinter Irjen Pol Drs. Johni Asadoma mengatakan, saat ini kita berada Kapal Laksamana 7021 yang bergerak dari Batam menuju ke Johor Bahru Malaysia.

“Kapal ini membawa Satgas Misi Kemanusiaan Internasional yang terdiri dari Satgas Divhubinter Polri, Bareskrim Polri, DVI Polri, Dit Polairud, Kemenlu, BP2MI yang mana semua tergabung dalam Satgas Misi Kemanusiaan Internasional,” ucap Johni.

BACA JUGA:  Tekan Penyebaran Covid-19, Polsek Batu Ampar Laksanakan Operasi Yustisi

Disampaikannya, pihaknya menuju ke Johor Bahru Malaysia dengan misi utama adalah Mengevakuasi atau Repatriasi Jenazah dari warga Negara Indonesia yang menjadi korban kapal tenggelam beberapa waktu lalu.

Total Lebih kurang 22 orang yang dinyatakan meninggal, 13 orang dinyatakan selamat dan masih ditahan oleh otoritas Malaysia serta 5 orang lainnya masih belum ditemukan.

“Selanjutnya melakukan investigasi mewawancarai beberapa warga Negara Indonesia yang masih hidup untuk melengkapi penyidikan kasus ini sampai kepada pengambilan jenazah nantinya,” tuturnya.

Ditegaskannya, dalam kasus Perdagangan Manusia Lintas Negara ini tidak pernah bekerja sendiri, dengan kata lain mempunyai jaringan di Negara asal maupun dinegara tujuan.

BACA JUGA:  Jokowi Apresiasi Capaian Vaksinasi di Kepri

“Selanjutnya hal ini yang akan kita investigasi dan bekerjasama dengan pihak otoritas Malaysia,” imbuhnya. (red)