Gegara Hutang Ongkos Ojek, Seorang Pria di Batam Dibunuh

Tiga pelaku pembunuhan penjaga kantor FKUB Batam saat digiring di Mapolsek Sekupang, Kamis 24 November 2022.

Batam — Pembunuhan penjaga kantor Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Batam bernama Mahmud (46) ternyata hanya gegara hutang ongkos ojek.

Pelaku berhasil diamankan oleh polisi, yakni berinisial AP (39), FG (25), SH (32). Kejadian pembunuhan itu pada Minggu (20/11/2022) sekira pukul 10.00 Wib di depan kantor FKUB yang beralamat di Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana saat menggelar konferensi pers ungkap tindak pidana pembunuhan tersebut, Kamis 24 November 2022 di Mapolsek Sekupang.

Dikatakan Yudha, motif pelaku melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia berawal antara pelaku dan korban terjadi cekcok mulut.

BACA JUGA:  Warga Tanjung Sengkuang Ditemukan Tewas Dalam Kamar, Duduga Dibunuh

Yakni saat pelaku menagih hutang ongkos ojek sebesar Rp 100 ribu yang sudah lama tidak dibayar oleh korban.

“Hingga pelaku AP emosi dan bersama-sama dengan SH dan FG memukul korban hingga meninggal dunia,” ucao Yudha.

Dikatakan Yudha, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari peristiwa tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang beserta Sat Reskrim Polresta Barelang dan di back up penuh oleh Jatanras Polresta Belarelang mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan
keterangan saksi-saksi.

Setelah melakukan pengembangan tim mengantongi nama-nama pelaku yg berjumlah 3 orang laki-laki yg mirip dengan ciri- ciri yg saksi lihat di lokasi.

Pada Minggu 20 November 2022 sekira 23.00 Wib Tim gabungan medapatkan informasi bahwa pelaku
AP sedang berada di rumahnya di ruli depan kantor Lurah Sei Harapan Kecamatan Sekupang.

BACA JUGA:  Kapolda Bali Terjun Langsung Kawal Pengamanan Presiden Prancis Jalan Kaki 2 Kilometer

“Mendapat informasi tersebut tim gabungan bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil men-
gamankan AP dan dari keterangannya, dia mengakui telah menganiaya korban bersama 2 orang temannya FG dan SH yg sedang
berada di Simpang Dam Kecamatan Sei Beduk,” tuturnya.

Selanjutnya Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku tersebut, Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Sekupang guna pengusutan lebih lanjut.

“Tiga pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan atau Pasal 354 ayat 2 KUH Pidana jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tuturnya. (red)