Batam – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Batam bakal diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Maka dari itu Walikota Batam,Muhammad Rudi meminta kepada seluruh masyarakat Batam yang merayakan hari raya idul adha 1442 hijriyah pada Selasa 20 Juli 2021 mendatang untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Yakni, sholat hari raya idul adha tidak boleh dilakukan di Masjid ataupun dilapangan, hal itu adalah guna untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, karena saat ini Batam masih PPKM darurat dan angkat penambahan Covid-19 terus bertambah.
“Jadi untuk sholat idul adha nantinya dilakukan di rumah masih-masih saja,” ucap Rudi saat penyerahan bantuan beras PPKM 2021 kepada masyarakat yang tergabung dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Pemerintah, Minggu (18/7/2021) di kantor Lurah Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar.
Dikatakan Rudi, sementara untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban boleh dilakukan seperti biasa, namun dilaksanakan di tempat masing-masing dan itu juga harus dengan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.
Bahkan, untuk panitia pelaksananya harus dipastikan bebas dari Covid-19 dan harus di swab. Untuk pembagian daging kurban juga harus diatur agar tidak menimbulkan kerumunan masyarakat.
“Panitia harus mengantarkan daging kurban kerumah warga yang akan menerimnya. Masyarakat harus mengikuti surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Gubernur Provinsi Kepri, Walikota dan Menteri Agama,” ungkapnya.
Ditambahkannya, bagi masyarakat Batam yang tidak mengindahkan aturan yang sudah ditetapkan itu, maka akan ditindak oleh tim terpadu Kota Batam.
“Sudah ada tim terpadu yang akan mengawasinya di lapangan nantinya, mereka para tim terpadu ini sudah dibekali dengan surat edaran tersebut,” imbuhnya. (red)


