Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Warga Batam, Sholat Idul Adha Tidak Boleh Dilakukan di Masjid Maupun Dilapangan
Batam

Warga Batam, Sholat Idul Adha Tidak Boleh Dilakukan di Masjid Maupun Dilapangan

By adminMinggu, 18/07/2021 - 20:34 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Batam bakal diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Maka dari itu Walikota Batam,Muhammad Rudi meminta kepada seluruh masyarakat Batam yang merayakan hari raya idul adha 1442 hijriyah pada Selasa 20 Juli 2021 mendatang untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

Yakni, sholat hari raya idul adha tidak boleh dilakukan di Masjid ataupun dilapangan, hal itu adalah guna untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, karena saat ini Batam masih PPKM darurat dan angkat penambahan Covid-19 terus bertambah.

“Jadi untuk sholat idul adha nantinya dilakukan di rumah masih-masih saja,” ucap Rudi saat penyerahan bantuan beras PPKM 2021 kepada masyarakat yang tergabung dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Pemerintah, Minggu (18/7/2021) di kantor Lurah Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar.

Dikatakan Rudi, sementara untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban boleh dilakukan seperti biasa, namun dilaksanakan di tempat masing-masing dan itu juga harus dengan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

Bahkan, untuk panitia pelaksananya harus dipastikan bebas dari Covid-19 dan harus di swab. Untuk pembagian daging kurban juga harus diatur agar tidak menimbulkan kerumunan masyarakat.

“Panitia harus mengantarkan daging kurban kerumah warga yang akan menerimnya. Masyarakat harus mengikuti surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Gubernur Provinsi Kepri, Walikota dan Menteri Agama,” ungkapnya.

Ditambahkannya, bagi masyarakat Batam yang tidak mengindahkan aturan yang sudah ditetapkan itu, maka akan ditindak oleh tim terpadu Kota Batam.

“Sudah ada tim terpadu yang akan mengawasinya di lapangan nantinya, mereka para tim terpadu ini sudah dibekali dengan surat edaran tersebut,” imbuhnya. (red)

Covid-19 PPKM Darurat sholad idul adha Walikota Batam
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleCovid-19 Meningkat, PPKM Darurat di Batam Diperpanjang
Next Article Kapolresta Barelang Bagikan Bantuan Sembako PPKM Darurat di Nongsa
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.