Anak Bawah Umur Tukang Jual Donat di Batam Dicabuli Pacarnya

ASF (22) pelaku cabul terhadap anak bawah umur yang diringkus Reskrim Polsek Sekupang

Batam– Reskrim Polsek Sekupang ringkus seorang pria berinisial ASF (22) di kediamannya di Kavling Sei Lekop Kecamatan Sagulung Kota Batam, karena telah mencabuli seorang anak bawah umur dan masih sekolah.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana mengatakan, kejadian itu diketahui berawal saat korban yang berumur 17 tahun bersama dengan adeknya pada 6 Mei 2022 sedang jualan donat sambil berjalan kaki, lalu korban menceritakan kepada adeknya tentang dimana membeli testpack.

“Sesampai dirumah adek korban menceritakan kepada ibunya. Kemudian ibu korban pun bertanya kepada korban. Pada saat itu korban mengaku bahwa sudah punya pacar dan sudah melakukan hubungan intim sebanyak 3 kali,” ucap Yudha, Sabtu (21/5/2022).

BACA JUGA:  Dua Pengurus PMI Ilegal Dibekuk di Pelabuhan Harbourbay Batam

Atas kejadian tersebut kata Yudha, ibu korban melapor ke Polsek Sekupang. Penyidik Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan dan setelah mendapat 2 alat bukti yang cukup maka dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan ke proses penyidikan. Pada Selasa (17/5/2022) tim opsnal Polsek Sekupang melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Hubungan antara pelaku dan korban saat melakukan hubungan intim yang pertama kalinya masih berpacaran, selanjutnya untuk yang kedua dan ketiga tidak pacaran, tapi masih berkomunikasi. Korban mau melakukan persetubuhan itu dengan korban karena bujuk rayuan pelaku.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” imbuhnya. (red)

BACA JUGA:  Kejari Batam Tenggelamkan 2 Kapal Ikan Vietnam di Perairan Kepri Coral