Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja tangkap 1 orang laki-laki pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi pada Senin 27 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB, di Windsor Phase 1 Blok 2 Kecamatan Lubuk Baja.

Aksi pelaku diketahui pada saat pelapor pergi ke lokasi pelapor melihat pintu tralis besi dalam keadaan terbuka serta gembok dalam keadaan tidak terkunci.

Kemudian melihat hal tersebut pelapor langsung melihat ruko miliknya sudah berantakan dan ada beberapa instalasi listrik yang hilang dan pelapor langsung pergi ke ruko sebelahnya dan melihat instalasi listriknya juga hilang.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.

Setelah mendapat laporan kejadian tersebut dari korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan tersangka F.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan adanya barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tersebut, pada Sabtu (24/9/2022) Tim opsnal Polsek Lubuk Baja telah melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka F ditangkap di Windsor Foodcourt Kecamatan Lubuk Baja. Tersangka beserta barang bukti yang didapatkan dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Hartono, Senin (26/9/2022).

Dikatakan Hartono, barang buktinya adalah 1 lembar nota pioneer elektrick dan rekaman CCTV.

“Atas Perbuatannya pelaku tindak pidana pencurian di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tuturnya. (red)

Share.
Leave A Reply