Admin Kredit Plus di Tanjungpinang Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta

Ungkap kasus penggelapan uang yang dilakukan oleh Admin Kredit Plus di Tanjungpinang

Tanjungpinang – Seorang bagian admin head diperusahaan Kredit Plus di Tanjungpinang bernama Nanda Putra (38) ditangkap Polisi, karena menggelapkan uang ratusan juta milik perusahaan.

Uang senilai Rp132 juta tersebut digunakan pelaku untuk berhura-hura dan biaya melarikan diri, setelah melancarkan aksinya tersebut. sekarang pelaku sudah diamankan polisi.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Adam Yurizal Sasono mengatakan, kejadian itu terungkap setelah Kantor Kredit Plus Tanjungpinang melakukan audit keuangan perusahaan pada Juni 2022 lalu.

Dari hasil audit, pihak perusahaan mendapati penggelapan uang perusahaan senilai Rp132 juta, yang diduga dilakukan oleh Nanda selaku Admin Head perusahaan.

BACA JUGA:  Menteri Sosial Datangi Lokasi Longsor Serasan Natuna dan Temui Para Pengungsi

“Sejak dilakukan audit, pelaku tidak diketahui keberadaanya. Kemudian Kepala Operasional Kredit Plus, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur,” kata Adam, Selasa 24 Januari 2023.

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus melakukan pinjaman dana senilai Rp63 juta. Kemudian menggadaikan 1 buah BPKB mobil milik nasabah Kredit Plus senilai Rp77,4 juta.

“Pelaku juga tidak menyetorkan dana top up konsumen ke kredit plus senilai Rp6,6 juta,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi atas keberadaan pelaku yang berada di Kota Batam

“Kita menurunkan tim ke Batam untuk mencari dan menangkap pelaku, dan berhasil menangkap di wilayah Nagoya. Setelah pelaku berhasil ditangkap, pelaku mengakui telah menggelapkan uang perusahaan tersebut,” tuturnya.

BACA JUGA:  Setelah Beraksi di Tanjung Sengkuang, Pelaku Curnamor Ditangkap Polisi saat Jual Hasil Curian

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas perkara tersebut. “Pelaku diancam dengan Pasal 374 KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan,” imbuhnya. (red)