Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi korban sebesar Rp52,3 miliar kepada ketiga terdakwa kasus penganiayaan anaknya.
Para terdakwa kasus penganiayaan anaknya adalah Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak perempuan berinisial AG (15). Namun, Ketua Tim Restitusi LPSK Abdanev Jova menyebut nilai yang pas untuk mengganti kerugian yang dialami David sebesar Rp120.388.911.030 (Rp120,3 miliar).
“Yang dimohonkan jumlahnya Rp52.313.450.000 miliar,” kata Abdanev dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6). “Itu kan Rp52 miliar? komponennya apa saja yang dimohon?” kata ketua hakim Alimim Ribut Sujono.Abdanev mengatakan Jonathan melampirkan tiga komponen dalam mengajukan permohonan restitusi tersebut, yakni ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti rugi atas perawatan medis dan psikologis, serta penderitaan.
“Komponen yang diajukan itu ada tiga komponen. Pertama, ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan medis dan psikologis, dan penderitaan,” jawab Abdanev.Hakim lantas menanyakan terkait besaran dalam komponen pertama restitusi tersebut. Abdanev menjelaskan nilai yang diajukan dalam komponen transportasi dan konsumsi senilai Rp40 juta. Kemudian pergantian biaya perawatan medis dan psikologis senilai Rp1,3 miliar, dan penderitaan senilai Rp50 miliar.
Abdanev mengatakan LPSK kemudian menentukan besaran nilai yang dianggap wajar atas restitusi kepada para terdakwa. LPSK memutuskan nilai restitusi yang harus dibayarkan sebesar Rp120,3 miliar.”Dari permohonan itu kemudian kami mengelompokkan sesuai komponen-komponen ganti kerugian atau restitusi yang ada di undang-undang dan dari permohonan itu total perhitungan kewajaran sebesar Rp120.388.911.030 miliar,” ujarnya.
sumber: cnn











