Batam – Satreskrim Polresta Barelang membongkar praktik prostitusi online yang beraksi di kamar Hotel New Star, Komplek Nagoya Center, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Dari kasus ini polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DA (36) sebagai mucikari dalam praktik prostitusi online tersebut.
Kemudian juga diaman seorang perempuan berinisial EFL (29) yang merupakan sebagai saksi dalam kasus ini, Rabu (29/3/2023).
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, praktik prostitusi ini terungkap berawal dari Unit I Judisila satreskrim polresta barelang mendapat informasi dari masyarakat.
“Yakni bahwa ada dugaan tindak pidana perdagangan manusia dan mucikari yang pemesanannya melalui pesan Whatsapp melalui mami, yakni tersangka DA,” kata Hartono, Jumat (31/3/2023).
Kemudian kata Hartono, Unit I Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan undercover untuk memesan wanita bokingan kepada salah satu (mami) melalui aplikasi Whatsapp dengan no Whatsapp (0821-7465-8352) untuk melakukan bokingan short time.
Setelah didalam kamar nomor 308 & 309 wanita bokingan tersebut telah standby di kamar Hotel New Star, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan saksi.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti beserta saksi di bawa ke polresta barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Hartono.
Disebutkannya, barang bukti yang diamankan yakni 2 buah kunci kamar hotel nomor 308 dan 309. Kemudian, 2 buah kondom merek sutra, 1 unit handphone, uang short time Rp1 juta dan screenshoot percakapan via Whatsapp.
Pelaku dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara 1,4 tahun.
“Pengungkapan praktik prostitusi online ini kita lakukan masih dalam rangka operasi penyakit masyarakat,” pungkasnya. (red)


