Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Polresta Barelang Bongkar Prostitusi Online di Hotel, Satu Mucikari Ditangkap
Batam

Polresta Barelang Bongkar Prostitusi Online di Hotel, Satu Mucikari Ditangkap

By adminJumat, 31/03/2023 - 15:25 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Perempuan berinisial DA (36) sebagai mucikari dalam praktik prostitusi online yang ditangkap di Hotel New Star, Komplek Nagoya Center, Kecamatan Batu Ampar.
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Satreskrim Polresta Barelang membongkar praktik prostitusi online yang beraksi di kamar Hotel New Star, Komplek Nagoya Center, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Dari kasus ini polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DA (36) sebagai mucikari dalam praktik prostitusi online tersebut.

Kemudian juga diaman seorang perempuan berinisial EFL (29) yang merupakan sebagai saksi dalam kasus ini, Rabu (29/3/2023).

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, praktik prostitusi ini terungkap berawal dari Unit I Judisila satreskrim polresta barelang mendapat informasi dari masyarakat.

“Yakni bahwa ada dugaan tindak pidana perdagangan manusia dan mucikari yang pemesanannya melalui pesan Whatsapp melalui mami, yakni tersangka DA,” kata Hartono, Jumat (31/3/2023).

Kemudian kata Hartono, Unit I Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan undercover untuk memesan wanita bokingan kepada salah satu (mami) melalui aplikasi Whatsapp dengan no Whatsapp (0821-7465-8352) untuk melakukan bokingan short time.

Setelah didalam kamar nomor 308 & 309 wanita bokingan tersebut telah standby di kamar Hotel New Star, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan saksi.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti beserta saksi di bawa ke polresta barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Hartono.

Disebutkannya, barang bukti yang diamankan yakni 2 buah kunci kamar hotel nomor 308 dan 309. Kemudian, 2 buah kondom merek sutra, 1 unit handphone, uang short time Rp1 juta dan screenshoot percakapan via Whatsapp.

Pelaku dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara 1,4 tahun.

“Pengungkapan praktik prostitusi online ini kita lakukan masih dalam rangka operasi penyakit masyarakat,” pungkasnya. (red)

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono Polresta Barelang Bongkar Prostitusi Online di Hotel Satu Mucikari Ditangkap
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleNikmati Promo Ramadhan Berkah PLN Batam, Tambah Daya untuk Rumah Ibadah Diskon 50 Persen
Next Article Lima Kadis Pemko Batam Berganti, Suhar Jabat Kadis Bina Marga
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.