Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
14 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Anak Bawah Umur di Bengkong Dicabuli Berulang Kali di Kos-kosan
Batam

Anak Bawah Umur di Bengkong Dicabuli Berulang Kali di Kos-kosan

By adminKamis, 14/09/2023 - 22:26 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Unit Reskrim Polsek Bengkong mengamankan pria berinisizal REP (33) pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong mengamankan seorang pelaku persetubuhan dan pencabulan berinisial REP (33), yang dilakukan terhadap seorang gadis di bawah umur berinisial SW (17).

Perbuatan ini telah dilakukan pelaku sudah sejak November 2022 hingga bulan Agustus 2023 di kos-kosan daerah Bengkong, Kota Batam.

Kapolsek Bengkong, AKP Muhammad Rizqy Saputra mengatakan, penangkapan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan pada Senin (11/9/2023) malam, sekitar pukul 23.30 WIB.

“Tersangka diamankan setelah pihak keluarga korban tidak terima dan membuat laporan polisi ke Mapolsek Bengkong. Kemudian personil kita langsung menindaklanjutinya dengan mengamankan tersangka,” ujar Rizqy, Rabu (14/9/2023).

Rizqy mengatakan, modus pelaku melakukan aksinya dengan cara memacari korban dan kemudian membawanya ke sebuah kos-kosan di kawasan Bengkong. Di sana, korban disetubuhinya.

“Terungkapnya kasus ini, setelah korban dicari pihak keluarga karena tidak pulang-pulang ke rumah. Setelah ditemukan dan ditanyai, akhirnya korban mengaku telah pergi bersama pelaku dan sudah disetubuhi,” katanya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, yang memimpin pengungkapan menjelaskan, setelah laporan dibuat pihak keluarga korban, pihaknya langsung mencari pelaku dan mengamankannya.

“Hasil interogasi terhadap pelaku, ia mengakui perbuatannya yang telah dilakukan sejak November 2022 lalu, dan terkhir dilakukan pada 17 Agustus 2023 kemarin. TKP nya di kos-kosan. Untuk bukti penguat, juga hasil visum yang dilakukan terhadap korban,” jelas Marihot.

Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat pelaku melancarkan aksi bejatnya. Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bengkong dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ia dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang – Undang N No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman idana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutupnya. (red)

Anak Bawah Umur di Bengkong Dicabuli Berulang Kali di Kos-kosan Pencabulan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleAda Negara Tak Happy Hilirisasi di Rempang
Next Article Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp3,1 M
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Iming-iming Uang, Dua Anak Dibawah Umur di Batu Ampar jadi Korban Pencabulan

By adminSenin, 13/07/2026 - 21:46 WIB

BATAM – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur yang…

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

Jumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.