Anggota DPRD Batam Minta DLH Terapkan Perda Tentang Sampah

Kantor DPRD Batam

Batam – Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Rohaizat, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam yang disebut belum menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 mengenai pengelolaan sampah di Batam yang menetapkan sanksi denda Rp2,5 juta untuk pelanggaran pembuangan sampah sembarangan.

Rohaizat menyebut kekurangan anggaran adalah alasan klasik, yang dianggap sebagai penghalang utama dalam implementasi peraturan tersebut.

“Seharusnya setelah Perda diterbitkan langsung diaplikasikan,” katanya dikutip dari Batampos.co.id, Senin (8/7/2024).

Rohaizat mengekspresikan kekhawatirannya terhadap ketidaktepatan pelaksanaan Perda ini, mengingat pentingnya keterlibatan Satpol PP dan berbagai pihak terkait melalui proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Hal ini terutama mengingat jumlah anggaran yang signifikan yang telah dialokasikan untuk penyusunannya.

BACA JUGA:  Usai Nataru Covid-19 di Kepri Membludak, Ini Penjelasan Gubernur Ansar  

“Banyak Perda di Batam yang mandul, termasuk Perda Persampahan ini,” jelasnya.

Ia mendukung dengan implementasi Perda ini dengan syarat harus dilakukan secara menyeluruh, bertahap, dan berkelanjutan.

Menyebarkan informasi kepada masyarakat juga menjadi krusial agar pemberlakuan denda ini tidak menimbulkan kontroversi.

“Insyaallah dimulai sosialisasi harus masif dulu, jangan sampai masyarakat terkejut dan merasa diberatkan,” jelasnya.

Rohaizat yakin bahwa dengan adanya denda ini, masyarakat akan lebih memperhatikan kebersihan dan meningkatkan kesadaran pribadi.

“Batam sebagai kota wisata harus bersih, indah, nyaman, dan aman,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPRD lainnya, Tumbur Hutasoit, juga mendukung hal yang sama dengan menyoroti pentingnya efek afsu atau mencegah kebiasaan membuang sampah sembarangan.

BACA JUGA:  Pemko Batam Kembali Raih IGA 2024, Sebagai Daerah Perbatasan Terinovatif

“Harus ada efek jera. Contohnya, saya sering melihat oknum pemerintah membuang sampah dari dalam mobil,” ungkapnya.

Tumbur mengungkapkan bahwa ia telah memberikan peringatan sebanyak 15 kali kepada penduduk yang membakar sampah. Dia juga mempromosikan keterlibatan Satpol PP dalam melaksanakan Perda tersebut.

“Negara lain juga mendenda pelanggar aturan. Pada dasarnya manusia sama, perlu ada efek jera seperti tilang bagi pelanggar lalu lintas,” analogi Tumbur.

Dia bahkan mengusulkan agar pegawai negeri sipil (PNS) yang tertangkap membuang sampah sembarangan dikenakan denda terlebih dahulu.

“Penegakan hukum harus tegas,” jelasnya.

Pemberlakuan denda untuk pelaku pembuangan sampah sembarangan di Batam diharapkan dapat menjadi langkah efektif untuk menciptakan kota yang bersih dan indah. (dbs)

BACA JUGA:  Rudi dan Arlon Kawal Aspirasi Warga Marina Green hingga Rampung