Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
11 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Anggota DPRD Batam Minta DLH Terapkan Perda Tentang Sampah
Batam

Anggota DPRD Batam Minta DLH Terapkan Perda Tentang Sampah

By adminSelasa, 09/07/2024 - 23:23 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Kantor DPRD Batam
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Rohaizat, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam yang disebut belum menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 mengenai pengelolaan sampah di Batam yang menetapkan sanksi denda Rp2,5 juta untuk pelanggaran pembuangan sampah sembarangan.

Rohaizat menyebut kekurangan anggaran adalah alasan klasik, yang dianggap sebagai penghalang utama dalam implementasi peraturan tersebut.

“Seharusnya setelah Perda diterbitkan langsung diaplikasikan,” katanya dikutip dari Batampos.co.id, Senin (8/7/2024).

Rohaizat mengekspresikan kekhawatirannya terhadap ketidaktepatan pelaksanaan Perda ini, mengingat pentingnya keterlibatan Satpol PP dan berbagai pihak terkait melalui proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Hal ini terutama mengingat jumlah anggaran yang signifikan yang telah dialokasikan untuk penyusunannya.

“Banyak Perda di Batam yang mandul, termasuk Perda Persampahan ini,” jelasnya.

Ia mendukung dengan implementasi Perda ini dengan syarat harus dilakukan secara menyeluruh, bertahap, dan berkelanjutan.

Menyebarkan informasi kepada masyarakat juga menjadi krusial agar pemberlakuan denda ini tidak menimbulkan kontroversi.

“Insyaallah dimulai sosialisasi harus masif dulu, jangan sampai masyarakat terkejut dan merasa diberatkan,” jelasnya.

Rohaizat yakin bahwa dengan adanya denda ini, masyarakat akan lebih memperhatikan kebersihan dan meningkatkan kesadaran pribadi.

“Batam sebagai kota wisata harus bersih, indah, nyaman, dan aman,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPRD lainnya, Tumbur Hutasoit, juga mendukung hal yang sama dengan menyoroti pentingnya efek afsu atau mencegah kebiasaan membuang sampah sembarangan.

“Harus ada efek jera. Contohnya, saya sering melihat oknum pemerintah membuang sampah dari dalam mobil,” ungkapnya.

Tumbur mengungkapkan bahwa ia telah memberikan peringatan sebanyak 15 kali kepada penduduk yang membakar sampah. Dia juga mempromosikan keterlibatan Satpol PP dalam melaksanakan Perda tersebut.

“Negara lain juga mendenda pelanggar aturan. Pada dasarnya manusia sama, perlu ada efek jera seperti tilang bagi pelanggar lalu lintas,” analogi Tumbur.

Dia bahkan mengusulkan agar pegawai negeri sipil (PNS) yang tertangkap membuang sampah sembarangan dikenakan denda terlebih dahulu.

“Penegakan hukum harus tegas,” jelasnya.

Pemberlakuan denda untuk pelaku pembuangan sampah sembarangan di Batam diharapkan dapat menjadi langkah efektif untuk menciptakan kota yang bersih dan indah. (dbs)

 

 

DPRD Batam Perda Tentang Sampah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleRSBP Batam Lakukan Tindakan Pemasangan ICD Pada Jantung
Next Article PLN Batam ke Apindo Kota Batam dan Kepri Tingkatkan Silaturahmi
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.