Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Tanker Bermuatan Solar Ilegal

Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Tanker Bermuatan Solar Ilegal

Batam – Bea Cukai Batam tangkap kapal tanker yang membawa BBM sebanyak 600 kilo liter minyak solar High Speed Diesel (HSD) pada Minggu (25/9/2022).

Kapal tanker tersebut dihentikan dan ditindak di Perairan Pulau Karimun Besar. Minyak solar HSD tersebut dibawa masuk ke dalam daerah pabean tanpa dokumen yang dipersyaratkan, menggunakan kapal tanker.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat hasil kolaborasi Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam yang diterima oleh Bea Cukai Batam.

Pada Selasa (20/9/2022), Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya sarana pengangkut berupa kapal tanker dari Tanjung Uncang yang diduga bermuatan minyak menuju keluar daerah pabean tanpa dokumen.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah, membenarkan penangkapan kapal tanker tersebut.

BACA JUGA:  Penyelundupan Ribuan Batang Kayu Teki Digagalkan di Perairan Pulau Jaloh Atas, 6 Pelaku Ditangkap

“Benar, menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya segera melakukan pengejaran kapal tanker, pukul 16.00 di perairan Karang Galang untuk dilakukan sandar dan periksaan,” ucap Rizki, Selasa (27/9/2022).

Namun berdasarkan pemeriksaan kata Rizki, diketahui bahwa kapal tanker tersebut nihil cargo dengan tujuan clearance/port destination dari Batam tujuan Probolinggo.

“Karena tidak ada hal yang mencurigakan, kapal di release dengan tetap dilakukan pemantauan secara terus menerus melalui pemantauan radar,” ujar Rizki.

Disebutkannya, sejak 20 September hingga 25 September 2022 dilakukan pemantauan radar oleh Bea Cukai Batam dan Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya.

Melalui pemantauan radar, MT. ZAKIRA berada pada posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia, dan terpantau banyak kapal mendekat ke kapal tanker tersebut, dan diduga melakukan Ship-to-Ship (STS) minyak solar HSD secara ilegal.

BACA JUGA:  Pemungutan Retribusi Parkir di Batam Masih Bermasalah, Ombudsman Minta Dishub Lakukan Pengawasan Lebih Ketat

Pada Minggu (25/9/2022) didapati informasi bahwa kapal tanker yang diduga memuat minyak solar HSD secara ilegal telah bergerak dan aktif mengarah haluan ke barat dari Pengerang dan masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura.

Setelah memasuki perairan Indonesia, kapal tanker tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar.

“Hasil pemeriksaan berdasarkan keterangan nakhoda, kapal tanker itu membawa muatan enam ratus kilo liter minyak solar HSD berasal dari STS di perairan Malaysia dan tidak dilengkapi dokumen impor yang akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun,” paparnya.

Kemudian lanjutnya, pada Senin (26/9) sekira pukul 02.00 WIB kapal tanker tersebut berlabuh jangkar di perairan Pulau Janda Berhias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Penyidik.

BACA JUGA:  4 Kurir Sabu dari Malaysia Ditangkap di Bandara Hang Nadim dan Pelabuhan Ferry Batam Center

“Dari hasil pemeriksaan sementara berdasarkan keterangan para saksi, telah ditetapkan 2 orang tersangka berinisial MI selaku nahkoda dan AZ selaku juru mudi,” tutupnya. (red)