Bea Cukai Batam Tangkap Tiga Penyelundupan Sabu dalam Dubur di Bandara Hang Nadim

Sabu yang diseludupkan oleh pelaku di dalam duburnya di Bandara Hang Nadim Batam

Batam – Penyeludupan narkotika jenis sabu dengan modus disembuyikan dalam dubur berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai Batam di Bandar Udara Internasional Hang Nadim pada Kamis, (7/4/2022).

Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani mengatakan, terjadi 3 penindakan sekaligus yang dilakukan Bea Cukai Batam dalam waktu satu hari.
Modus yang digunakan pelaku, barang terlarang tersebut disembunyikan di dalam dubur.

Kronologi kejadian, berdasarkan pengembangan dari penindakan narkotika, petugas Bea dan Cukai
melakukan pencarian penumpang yang menjadi terduga membawa barang terlarang tersebut.

Kepada tiga tersangka dengan inisial BA (22), ZA (25) dan Z (25). Saat diamankan, ketiga tersangka dilakukan tes urin, dan semuanya positif menggunakan sabu atau methamphetamine dan amphetamine.

BACA JUGA:  Ombudsman RI Puji Kinerja BP Batam

“Petugas Bea dan Cukai kemudian melakukan
body checking dan mengecek dubur tersangka,” ucap Undani, Kamis (14/4/2022).

Dijelaskan Undani, kemudian tersangka dibawa ke Rumah Sakit (RS) Awal Bros Batam untuk dilakukan pemeriksaan rontgen.

Hasilnya didapati masing-masing 4 bungkus plastik barang bukti dari masing-masing tersangka, yang disembunyikan di dalam badannya.

Bungkusan plastik yang dibawa oleh tersangka tersebut masing-masing dibuka untuk diambil sampel dan diuji menggunakan narcotest untuk memastikan isi dari plastik tersebut.

“Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan plastik tersebut positif mengandung narkotika berupa sabu atau methamphetamine,” ujarnya.

Disebutkannya, total barang bukti berupa 12 bungkus plastik berisi methamphetamine dengan total berat bruto 811,3 gram.

BACA JUGA:  Progres Rempang Eco-City, 25 KK Sudah Tempati Hunian Sementara

Atas barang bukti tersebut dilakukan penegahan
dengan Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan nomor SBP-N-03, SBP-N-04, dan SBP-N-05 tanggal 7 April 2022.

Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut.

“Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk proses lebih lanjut,” imbuhnya. (red)