Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melalui Penyidik tindak pidana korupsi menyatakan berkas perkara dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Natuna sudah lengkap atau P-21. Rabu (3/8/2022) di Gedung Kejati Kepri.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Asintel Kejati Kepri, Lambok MJ Sidabutar didampingi Kasi Penkum, Nixon Andreas Lubis dan Kasidik Kejati Kepri, Junaidi A Siregar.
“Menyatakan lengkap terhadap penanganan perkara indikasi tindak pidana korupsi DPRD Natuna atau P-21, baik secara Formil maupun material,” kata Lambok.
Setelah dinyatakan lengkap, nantinya barang bukti dan tersangka akan diserahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II (dua). tambah Lambok
“P21 sudah, tinggal pelaksanaan penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke jaksa penuntut umum,”.
Dalam perkara dugaan korupsi ini, Kejaksaan Tinggi Kepri sudah menetapkan sekitar 5 orang tersangka yakni, Mantan Bupati Natuna, Ilyas Sabli dan Raja Amirullah, Sedangkan tersangka lainnya, Mantan Sekda Kabupaten Natuna, Syamsurizon, Mantan Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Hadi Candra dan mantan Sekwan Kabupaten Natuna, Makmur.
Dua orang dari tersangka diketahui masih aktif sebagai anggota DPRD Provinsi Kepri. Hingga saat ini, terhadap para tersangka, jaksa tidak melakukan penahanan.
Korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Natuna merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,7 milyar. Dalam kasus ini, telah ditemukan bukti pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna sejak tahun 2011 hingga 2015.
Alokasian tunjangan dilakukan Pemerintah Kabupaten Natuna sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati atas perintah Ketua DPRD Kabupaten Natuna.
Besaran tunjangan yang diperoleh unsur pimpinan yaitu, Ketua DPRD Kabupaten Natuna sekitar Rp 14 Juta perbulan, kemudian Wakil Ketua DPRD kabupaetn Natuna sekitar Rp 13 Juta perbulan. Sedangkan para anggota DPRD Kabupaten Natuna menerima tunjangan masing masing sebesar Rp 12 juta perbulan.(r/heri)











