Batam – Direktur PT. Putera Karyasindo Prakarsa (PKP) Batam berinisial AS dilaporkan oleh salah seorang karyawannya ke Polda Kepri, karena diduga telah melakukan tuduhan korupsi kepada karyawannya berinisial VA.

Yaitu tentang uang perusahaan PKP terkait pengurusan perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) lahan. Selain itu AS juga diduga melakukan pengancaman dan memaksa korban untuk menandatangani surat pengunduran diri.

VA melaporkan masalah itu didampingi oleh 5 kuasa hukumnya, yaitu Bali Dalo SH., Taufik Idris SH., Amsal Sulaiman Lumbangaol SH., Joko Susilo SH., dan Lundu Tagorna Siregar SH., pada Selasa (22/3/2022).

“Masalah ini berawal VA dituduh oleh AS karena telah bekerjasama dan melakukan Konspirasi dengan mantan head legalnya PKP yang sudah resign melakukan penggelapan atau korupsi dalam melaksanakan tugasnya sebagai staff legal di PKP,” ucap Bali Dalo.

Disampaikan Bali Dalo, karena VA merasa tidak melakukan hal tersebut, VA meminta pihak AS membuktikan atas tuduhan tersebut, namun pihak AS tidak memberikan data dan bukti apapun dengan tuduhannya.

VA tanpa diberi kesempatan untuk mengklarifikasi tuduhan tersebut dan bahkan diberhentikan secara paksa, kemudian diminta menandatangani surat pengunduran diri dari perusahaan.

“Kami melaporkan tindakan Direktur Properti PKP itu karena telah mengintimidasi klien kami, klien kami ketakutan dengan tindakannya tersebut,” ujar Bali Dalo.

Disampaikannya, pihaknya melaporkan Direktur PKP AS itu karena telah menuduh, yakni perkara pasal 310 KUHP, mengancam dengan melakukan fitnah pasal 311 KUHP dan memaksa kliennya untuk mengakui hal yang tidak dia lakukan perkara pasal 335 KUHP, lalu memecatnya secara sepihak.

“Laporan kami sudah masuk ke Polda Kepri, VA sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Kami berharap penyidik dapat mengusut tuntas hal tersebut. Sebab, kita sangat menyayangkan sikap terlapor yang begitu arogan terhadap klien kami,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Taufik Idris SH., yang juga merupakan kuasa hukum VA menjelaskan, atas masalah tersebut pihaknya sudah mengantongi bukti pengancaman yang dilakukan oleh bos properti PKP tersebut kepada kliennya.

Saat pihaknya melakukan konfirmasi atas masalah kliennya itu kepada head legal PKP yang baru bernama Zara, juga tidak ada mendapatkan jawaban dan bahkan malah menolak pertanyaannya.

“Kami ada bukti yang cukup lengkap, yakni berupa video rekaman, dalam video itu sangat jelas wajah dan suara dari AS yang melakukan pengancaman terhadap klien kami. Saat kami konfirmasi kepada pihak head legalnya PKP yang baru itu, dia menolak da bahkan dia berkata saya berhak untuk tidak menjawab pertanyaan bapak,” kata Taufik.

Lanjutnya, VA memiliki kontrak kerja di PKP itu hingga Februari tahun 2023. Sebelumnya, setelah AS di pecat, VA sempat diminta agar untuk tetap masuk bekerja hingga akhir bulan ini untuk mengajarkan para staf baru.

“AS berjanji akan membayarkan seluruh haknya VA pada Senin 22 Maret 2022 lalu, namun hingga hari yang di janjikan, VA tidak mendapatkan sesuai apa yang telah di janjikan oleh AS sebelumnya. bahkan malah VA dibujuk lagi untuk lanjut kerja, namun dia tidak mau lagi karena sudah tidak nyaman dengan adanya ancaman itu,” pungkasnya.

Terkait masalah ini, awak media sudah berupaya melakukan konformasi kepada Direktur PT PKP Batam berinisial AS tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari nya. (red)

Share.
Leave A Reply