Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
12 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Dua Pelaku Pengeroyokan di Tiban Kampung Diringkus Polsek Sekupang
Batam

Dua Pelaku Pengeroyokan di Tiban Kampung Diringkus Polsek Sekupang

By adminJumat, 10/09/2021 - 19:17 WIBTidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang bekuk 2 orang pelaku pengeroyokan di jalan raya gajah Mada Kota Batam, tepatnya didepan Tiban Kampung, Jumat (10/9/2021).

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana mengatakan, kedua pria pelaku yang berhasil diamankan itu berinisial NDS (19) dan BW (19).

Kejadian pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (9/9/2021) saat korban inisial JH bersama temannya mengendarai sepeda motor.

Kemudian korban bertemu dengan pelaku dan kawan-kawannya yang juga sedang mengendarai sepeda motor, kemudia terjadi perselisihan kecil di perjalanan.

“Setelah sampai di diturunan jalan raya gajah Mada tepatnya didepan tiban kampung korban mengatai para pelaku,” ujar Yudha.

Akibat hal tersebut jelas Yudha, para pelaku menyetop korban sewaktu ditanjakan jalan masuk tiban kampung dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Sehingga mengakibatkan korban mengalami luka bagian pelipis dan kening, mata lebam serta memar dibagian leher. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Sekupang.

“Menerima laporan itu, kemudian unit opsnal Reskrim Polsek Sekupang melakukan lidik tentang keberadaan pelaku sesuai informasi yang ada disekitar lokasi kejadian,” tuturnya.

Lanjutnya, para pelaku berhasil diamankan dari rumahnya masing tanpa ada perlawanan dan setelah dilakukan Introgasi para pelakumengakui atas perbuatannya.

Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Sekupang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas Perbuatannya pelaku di jerat pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” imbuhnya. (red)

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana Pengeroyokan Polsek Sekupang Tiban Kampung
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleWakil Gubernur Kepri Berharap RUU Daerah Kepulauan Disahkan Secepatnya
Next Article Perusahaan yang Beroperasi di Batam Diminta Ikut Memperhatikan Masyarakat
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.