Batam – Seorang pria bernama Anindra Triantama (25) nekat mencoba membobol sebuh mesin ATM BPR Barelang Mandiri di Tiban Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada Rabu (27/7/2022) lalu sekira pukul 06.00 Wib.
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana menjelaskan, kejadian itu diketahui oleh salah seorang karyawan PT. BPR Barelang Mandiri saat masuk dan melihat mesin ATM yang berada di dalam Kantor rusak ada bekas di congkel.
“Kemudian dia membuka rekaman CCTV mesin ATM dan terlihat dalam rekaman CCTV seseorang yang sedang mencoba mencongkel keluar masuknya uang dan kunci brankas mesin ATM,” kata Yudha, umat (26/8/2022).
Dikkatakan Yudha, setelah menerima laporan dari pihak BPR Barelang Mandiri, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang mendatangi lokasi kejadiaan dan mengumpulkan keterangan dan barang bukti.
Kemudian Opsnal Reskrim Polsek Sekupang mengamankan pelaku yang telah diamankan terlebih dahulu oleh security komplek pasar Tiban Center. Kemudian Pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Mesin ATM BPR Barelang Mandiri itu dirusak pelaku dengan cara dicongkel menggunakan kunci inggris, namun pelaku tidak berhasil membuka dan mengambil kotak uang yang berada di dalam mesin ATM,” tuturnya.
Lanjutnya, pelaku telah 2 kali melakukan percobaan pencurian di mesin ATM namun tidak pernah berhasil.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke Ke 5e KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana Jo Pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun 7 bulan,” tutupnya. (red)











