Close Menu
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
11 Juli 2026
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
SUBSCRIBE
  • Beranda
  • Daerah
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
Lingkaran.co.idLingkaran.co.id
Home » Dugaan Korupsi dan penggelapan dana nasabah di BPR Bestari Tanjungpinang Naik ke Penyidikan
Berita Terkini

Dugaan Korupsi dan penggelapan dana nasabah di BPR Bestari Tanjungpinang Naik ke Penyidikan

By adminRabu, 02/08/2023 - 08:07 WIBTidak ada komentar3 Mins Read
ilustrasi
Share
Facebook Twitter Reddit Telegram Pinterest Email

Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepri menaikkan status proses penyelidikan dugaan korupsi dan penggelapan dana nasabah di Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Bestari, Tanjungpinang ke tingkat penyidikan.

Namun, untuk proses penyidikan dugaan korupsi BPR Bestari Tanjungpinang ini, masih sebatas umum dan belum menetapkan siapa tersangka yang bertanggungjawab, atas dugaan korupsi yang merugikan nasabahnya tersebut.

Kepala seksi penerangan hukum (Kasi-Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, mengatakan, untuk penyidikan umum ini dilakukan oleh penyidik Kejaksaan, terkait ditemukannya unsur melawan hukum dari dugaan tindak pidana korupsi di BPR Bestari Tanjungpinang tersebut.

“Penyidik sudah menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi BPR Bestari Tanjungpinang ke penyidikan,” kata Denny kepada media, Selasa (1/8/2023).

Denny juga menyebut, dalam penyelidikan yang dilakukan, penyidik Kejati juga telah memeriksa kurang lebih 18 orang saksi untuk diambil keterangan mulai dari direksi, pengawas dan lainnya.

“Untuk perhitungan kerugian, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus), Kejati Kepri belum mengetahui. Karena penyidik masih fokus dulu untuk bisa menetapkan siapa tersangka yang bertanggungjawab, atas dugaan korupsi dimaksud,”jelasnya.

Disampilaikanya, modus dugaan korupsi di BPR Bestari Tanjungpinang dengan menggerogoti (Dana Nasabah) melalui penarikan dana.

“Jadi modus dalam perkara ini diduga oknum di Internal BPR Bestari melakukan penarikan dana deposito, dan giro nasabah tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku,” sebut Kasi Penkum Kejati Kepri.

Dengan penarikan dana nasabah berupa deposito dan giro yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau SOP Bank ini, mengakibatkan kerugian BPR Bestari Tanjungpinang.

Sebelumnya, sejumlah pejabat PD BPR Bestari Tanjungpinang, dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri.

Pemanggilan pejabat BPR Bestari Tanjungpinang ini, berkaitan dengan dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan dan penggelapan dana deposit nasabah di perusahaan tersebut.

Sejumlah pejabat yang dipanggil dan diperiksa Jaksa itu adalah mantan manajer operasional dan staf keuangan PD.BPR Bestari Tanjungpinang.

Jaksa, juga diinformasikan, juga telah memanggil dan meminta keterangan dewan pengawas internal bank BPR Bestari Tanjungpinang serta pihak lainya untuk dimintai keterangan.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh Media ini, Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang menjadi sorotan karena diduga menggelapkan dana nasabahnya.

Penyalahgunaan dana nasabah Bank plat merah pemerintah kota Tanjungpinang ini diduga dilakukan oleh pejabat bank sendiri tanpa melalui prosedur atau standar operasional (SOP), Bank dalam pencairan dana.

Sumber Media ini juga menyebut, bahwa penggelapan dana deposit nasabah BPR Bestari kota Tanjungpinang itu dilakukan oleh oknum manajer bank dan staf keuangan untuk kepentingan pribadi.

Informasi lainnya, Walikota Tanjungpinang telah Hj.Rahma memberhentikan Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari Elfin Yudista pasca dugaan terjadinya Fraud atau penyelewengan dana Nasabah di BPR Bestari Tanjungpinang.

Pemberhentian ini, dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban yang bersangkutan sebagai pemimpin perusahaan.

Proses pemberhentian Direktur Utama, dilakukan pada Rapat Umum Kuasa Pemilik Modal Luar Biasa yang dilakukan beberapa hari yang lalu.

Pada Rapat tersebut, Walikota Tanjungpinang selaku Kuasa Pemilik Modal menunjuk Machbub Junaydi yang semula menjabat sebagai Direktur yang membawahi fungsi kepatuhan, ditetapkan sebagai Direktur yang bertanggung jawab penuh terhadap operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari agar BPR Bestari beroperasi secara normal.

Terhadap penyelewengan dana nasabah yang dilakukan oleh oknum Pejabat Operasional BPR Bestari, saat ini dikabarkan telah diselesaikan dan dikembalikan ke rekening nasabah.(dbs)

Dugaan Korupsi dan penggelapan dana nasabah di BPR Bestari Tanjungpinang Naik ke Penyidikan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Reddit Email
Previous ArticleHakim Agung nonaktif Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK Langsung Ajukan Kasasi
Next Article Panji Gumilang Diperiksa Atas Kasus Penistaan Agama
admin
  • Website

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Batam Kembali Juara Umum MTQ Kepri

By adminJumat, 10/07/2026 - 22:08 WIB

BATAM – Kota Batam kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi…

KKP Tambah 10 Kapal Pengawas, untuk Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara

Jumat, 10/07/2026 - 21:51 WIB

Batam Jadi Percontohan Nasional SiTaskin Pesisir, Kemiskinan Turun ke 3,81 Persen

Rabu, 08/07/2026 - 22:35 WIB

Batam Butuh Lex Specialis Kependudukan untuk Kendalikan Migrasi

Rabu, 08/07/2026 - 22:26 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© copyright 2026 lingkaran.co.id | Kabar Aktual

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.