Batam – Tim Cyber Crawling bersama Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam berhasil
mengamankan narkotika jenis ganja atau marijuana seberat 765 gram pada Selasa (8/2/2022).
Barang haram tersebut diselundupkan dalam 2 kaleng makanan yang dikirimkan dari Aceh dengan tujuan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menjelaskan, hal itu diketahui saat Tim Cyber Crawling mendapatkan informasi bahwa akan ada pemasukan paket barang kiriman asal Aceh dengan tujuan Batam yang diduga berisi NPP.
“Informasi tersebut kemudian diteruskan ke
Tim Anjing Pelacak untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut,” ujar Undani, Rabu (23/2/2022).
Kemudian kata Undani, petugas bersama tim anjing pelacak melakukan pelacakan terhadap barang kiriman yang masuk ke Batam asal Medan dan Aceh di drop point jasa kurir yang bertempat di Batam Center.
“Pada saat proses pelacakan, Anjing K-9 tersebut menunjukkan respons terhadap salah satu paket yang berasal dari Aceh. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam ditemukan daun kering berwarna hijau kecoklatan yang disembunyikan di dalam 2 kaleng biskuit,” ungkapnya.
Selain mengamankan 2 kaleng biskuit tersebut jelasnya, petugas juga mengamankan beberapa bungkus makanan dan kopi kemasan yang diduga digunakan untuk menyamarkan bau.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat tes narkotika, didapati hasil bahwa daun kering tersebut diduga merupakan Ganja atau marijuana,” paparnya.
Disebutkannya, atas temuan tersebut petugas menerbitkan surat bukti penindakan dan berkoordinasi dengan Polresta Barelang untuk proses penanganan dan pengembangan lebih lanjut.
“Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar,” tutupnya. (red)


