Batam – Walaupun Upah Minimum Kota (UMK) Batam untuk tahun 2023 sudah ditetapkan sebesar Rp4.500.440, namun ternyata permasalahan UMK belum juga selesai.
Pasalnya, putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terkait upah minimum Kota Batam tahun 2021 dan 2022 terjadi kekurangan bayar Rp 229.664 dan sampai sekarang keputusan itu belum dijalankan oleh Gubernur Kepri.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Kepri, Saiful Badri mengatakan, dia mendesak agar Gubernur Kepri menjalankan putasan yang sudah dimenangkan oleh buruh tersebut.
“Gubernur Kepri masih punya hutang, putusan MA untuk UMK 2021-2022 sampai sekarang belum dijalankan Gubernur, kami minta putasan MA itu bisa dijalankan pada tahun 2023 nanti,” kata Saiful, Jumat 9 Desember 2022.
Ditegaskan Saiful, tidak ada alasan Gubernur Kepri untuk tidak menjalankan putusan MA tersebut, sebab sudah berkekuatan hukum dan harus dijalankan.
“Dari SK UMK 2023 yang telah diteken Gubernur itu putusan MA belum diakomodirnya, UMK Batam 2023 hanya ditetapkan sebesar Rp4.500.440. Sementara jika putusan MA dijalankan maka UMK Batam 2023 sekitar Rp 4.759.932,” ujarnya.
Ditegaskannya, dengan tidak diakomodirnya putusan MA dalam SK UMK 2023, maka pihaknya tidak akan tinggal diam. Ini adalah Preseden buruk.
“Kami akan surati pihak-pihak terkait, terutama adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang. Sebab dengan putusan MA itu PTUN juga mempunyai kewajiban untuk memastikan putusan itu dijalankan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2023.
Berdasarkan SK Nomor 1.399 tahun 2022 tersebut, UMK Batam untuk tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp4.500.440.
Penetapan besaran UMK Batam itu sesuai usulan Walikota Batam Muhammad Rudi beberapa waktu lalu.
Besaran UMK Batam itu diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023,” ” bunyi poin keputusan dalam SK tersebut.
Dengan telah ditetapkannya UMK Batam 2023 ini, maka semua kabupaten dan kota lain di Kepri sudah selesai dan lengkap.
Penetapannya UMK Batam 2023 sempat tertunda karena ditolak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja yang ikut rapat Dewan Pengupahan pada pekan lalu.
Ini rincian UMK 2023 di Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Kepri.
– Batam sebesar Rp4.500.440, yakni naik sebesar Rp314.081 atau 7,50 persen dari UMK tahun 2022 sebelumnya.
– Tanjungpinang Rp3.279.194 dengan kenaikan Rp225.575 atau 7,39 persen dari tahun sebelumnya.
– Karimun Rp3.592.019 dengan kenaikan Rp 243.254 atau 7,26 persen dari tahun sebelumnya.
– Bintan Rp3.889.015 dengan kenaikan Rp 250.301 atau 6,86 persen dari tahun sebelumnya.
– Lingga Rp3.279.194 dengan kenaikan Rp 229.022 atau 7,51 persen dari tahun sebelumnya.
– Natuna Rp3.337.603 dengan kenaikan Rp 212.331 atau 6,79 persen dari tahun sebelumnya.
– Anambas Rp3.757.560 dengan kenaikan Rp 239.311 atau 6,80 persen dari tahun sebelumnya. (red)


