Pasaman Barat – Dua orang pemuda berinisial SM (26) dan AS (29) yang merupakan pelaku peredaran gelap Narkotika jenis sabu berhasil diringkus tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat.

Penangkapan kedua pelaku itu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, Selasa (17/10/2023) malam di Jorong Bandua Balai, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.

“Benar, tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat berhasil menangkap kedua pelaku SM dan AS sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, Rabu (18/10/2023).

Lebih lanjut AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan berawal keresahan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Jembatan Batang Timah Jorong Bandua Balai Nagari Kinali, Kecamatan Kinali.

“Petugas menindaklanjuti laporan dari masyarakat, dan langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan disekitar lokasi, dengan dibackup oleh personel Polsek Kinali,” ucapnya.

Diterangkannya, dari hasil pemantauan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepat pada pukul 22.00 Wib, petugas berhasil mengamankan dua tersangka yang akan melakukan transaksi sabu.

“Pelaku berinisial SM sempat mencoba untuk melarikan diri saat dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba, namun berkat kesigapan petugas, pelaku SM berhasil diamankan,” terangnya.

Disebutkannya, bahkan saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku yang disaksikan oleh Kepala Jorong setempat, petugas menemukan 33 paket kecil yang diduga berisi sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.

Barang haram itu disimpan didalam sebuah tabung warna putih yang berada didalam saku celana pendek merek pelaku SM.

Selain itu, petugas juga menemukan satu buah kaca pirek, satu buah jarum, satu buah bungkus rokok merek Sampoerna Mild, uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu senilai Rp 449.000,” katanya.

Kemudian jelasnya, penggeledahan dilanjutkan ke rumah pelaku SM di Padang Kaciak Jorong Bandua Balai Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, namun di rumah tersebut petugas tidak menemukan barang bukti lainnya.

Barang bukti yang berhasil disita petugas dari kedua tangan pelaku yaitu, 33 paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah kaca pirek, satu buah jarum, satu buah kotak rokok merek Sampoerna Mild.

Selain itu, satu buah tabung warna putih, satu helai celana pendek merek Levi Strauss&Co warna biru, satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX tanpa Nomor Polisi warna hitam dan uang tunai senilai Rp 449.000.

“Kedua pelaku saat ini sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (By Roni)

 

Share.
Leave A Reply