INFOGRAFIK: Daftar UMP 2022 di 31 Provinsi di Indonesia

Jakarta – Upah minimum adalah batas bawah atau upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang dibayarkan kepada buruh atau pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Upah minimum terdiri dari UMP dan UMK. Dikutip dari instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), beda UMP dan UMK ada pada pemberlakuannya.

UMP adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten/kota di dalam satu provinsi, sedangkan UMK adalah upah minimum yang berlaku hanya di sebuah kabupaten atau kota.

Sebanyak 31 provinsi diketahui sudah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2022. Berikut ini daftarnya:

Daftar UMP 2022 di 31 Provinsi di Indonesia

Sumber: Kompas.com

BACA JUGA:  Biadab, Seorang Ayah di Kepri Cabuli Anak Kandungnya Bertahun-tahun