Jaringan Penyalur PMI Ilegal Asal NTB Ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri

Konferensi pers ungkap kasus pengiriman PMI ilegal tujuan Malaysia di Polda Kepri, Rabu (5/1/2022).

Batam – Ditreskrimum Polda Kepri dan di Back Up oleh Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB tangkap seorang tersangka jaringan dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Yakni seorang pria berinisial M Alias Ong. Tersangka ini mempunyai hubungan dengan tiga tersangka lainnya Inisial S, JI dan AS yang merupakan jaringan dalam pengiriman PMI ilegal yang tenggelam di perairan Malaysia beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, tersangka M tersebut berhasil diamankan di Danger Utara kelurahan Danger, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, Nusa Tenggara Timur (NTB) pada Senin 3 Januari 2022 lalu.

BACA JUGA:  Sesmenko Perekomian Dorong Batam Jadi Bagian dari Rantai Nilai Global

“Barang bukti yang diamankan adalah beberapa alat komunikasi handphone, beberapa Buku Tabungan atas nama tersangka Inisial M, buku tabungan Inisial LA yang merupakan istri dari Inisial M,” ucap Harry, Rabu (5/1/2022).

Disampaikan Harry, adapun perannya tersangka M ini adalah orang yang mengumpulkan para calon PMI dari berbagai daerah. Setelah terkumpul selanjutnya dibawa ke Tanjung Uban, Kabupaten Bintan guna untuk dikirim ke Malaysia.

Tim penyidik akan terus mendalami hasil dari pengungkapan tersangka baru itu. Karena akibat dari tindak pidana ini sebanyak 19 WNI menjadi korban yang telah dilakukan Repatriasi tahap pertama maupun tahap kedua.

BACA JUGA:  "JKN dan Rapor Merah Pak Presiden"

“Terkait dengan jaringan yang ada di Malaysia masih terus kita dalami, setelah diketahui nantinya akan kita lakukan koordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia,” ungkapnya.

Lanjutnya, terhadap tersangka diterapkan Pasal 4, Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (red)